Deli Serdang, Lintas10.com – Perihal keberadaan gudang rokok yang diduga ilegal merek helium yang ditemukan di Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) telah disampaikan kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani.
Kepada wartawan Rudi Rifani mengatakan akan mendalami informasi serta akan melakukan penyelidikan terkait kerugian negara atas dampak dari peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.
” Terima kasih informasinya, kita lidik dan cek, apabila benar kita tindak ” kata Kombes Rudi Rifani menjawab Lintas10.com, Sabtu (18/10/2025).
Dilain sisi, Ketua Lembaga PKR Sumatera Utara (Sumut) Ria Sitorus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu. Apalagi menurutnya hal ini merupakan suatu dugaan kejahatan yang besar kata dia.
” Kita medorong penegakan hukum secara maksimal tentang dugaan praktik ilegal ini, terlebih hal ini menyangkut kerugian negara, agar Aparat Penegak Hukum mendalami informasi itu ” ujar Ria Sitorus, Sabtu (18/10).
Dalam kesempatan tersebut, Lembaga PKR juga akan berkirim surat resmi kepada Dirjen Pajak Bea Cukai mengenai peredaran rokok di Sumatera Utara yang banyak beredar diduga lolos dari pajak bea cukai kata dia. Menurutnya, hal ini sejalan dengan konfrensi pers Kementrian Keuangan baru – baru ini yang menyatakan pajak dari sektor cukai rokok menurun.
” Bisa jadi kan, ada hubungan dari merosotnya pendapatan negara dari sektor cukai rokok penyebabnya dari kebocoron rokok – rokok diduga ilegal ini ” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, keterangan yang berhasil dihimpun dari warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya menuturkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi.
Menurut warga, rokok dengan logo Helium tersebut sebelumnya beredar diwilayah mereka tanpa materai cukai sebagaimana lazimnya rokok berizin yang beredar dipasaran. Namun belakangan, rokok tersebut beredar kembali dengan tampilan yang baru.
Dalam sampul rokok terlihat materai cukai mirip seperti rokok yang beredar resmi, akan tetapi ada kejanggalan yang terdapat dalam kemasan rokok dengan eceran 20 ribuan tersebut. Dalam bungkus kemasan, dituliskan hanya 12 batang saja yang dibebankan bea cukai. Berikut tulisan dalam materai cukai tersebut ” Jaygret000 Rp. 10.325/12 btg ” sebagaimana amatan wartawan dalam sampul kemasan rokok helium tersebut.
Ironisnya, isi dalam satu bungkus rokok yang beredar tersebut sebanyak 20 batang. Hal ini diduga kuat tidak sesuai dengan materai cukai yang dituliskan dalam bungkus rokok tersebut.
Keterangan lainnya dari warga diperoleh, bahwa pemilik gudang tersebut orang luar daerah serta pekerjanya juga bukan warga Desa Sukaraya.
” Gudang itu tertutup, pemiliknya orang luar, pekerjanya juga orang luar semua. Kami warga disini tidak pernah terlibat aktivitas disana. Isu – isunya sih itu rokok ilegal, dekingnya orang hebat ” cetus warga.
Mobil box kerab hilir mudik dari lokasi gudang tersebut diduga bermuatan rokok helium yang hendak dipasarkan kembali.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Sukaraya, Budi Santoso mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang perizinan gudang tersebut, karena mengurus izin gudang ke Pemerintah Kabupaten kata dia saat menjawab konfirmasi wartawan.
Disinggung terkait sepengetahuannya tentang rekomendasi izin dari pihak desa, Budi Santoso menyebutkan bahwa seluruh pengurusan perizinan ada di Pemkab ujarnya.
Menurut Budi Santoso, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Ia juga membenarkan bahwa pemilik gudang tersebut merupakan warga luar dan pekerjanya juga bukan warga Desa Sukaraya ucapnya.
Sementara itu, kru awak media mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang dimaksut, akan tetapi pintu gerbang gudang dalam keadaan tertutup. Kru awak media mencoba menggedor pintu, akan tetapi dilokasi tidak ada penjagaan. Hingga berita ini diturunkan oleh redaksi, pemilik gudang hingga penanggungjawab peredaran rokok helium tersebut belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.
(Red/Tim).