Dayun, lintas10.com– Puskesmas Dayun yang terletak di jalan lintas Perawang Buton di Km 70 tidak jauh dari MAPOLRES Siak membiarkan bendera merah putih sampai larut malam alias tidak diturunkan dari tiangnya Rabu malam (15/10/2025).
Pantauan di lokasi pukul 19:30 wib bendera yang merupakan lambang Negara yang harus dijaga sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Padahal sudah jelas didalam Undang-undang yang mengatur pengibaran bendera Merah Putih di kantor pemerintahan adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini mewajibkan setiap kantor pemerintahan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari, terutama di gedung lembaga negara dan kantor pemerintah. Selain itu, UU ini juga mengatur ketentuan ukuran, pemasangan,
Kewajiban pengibaran Setiap hari: Kantor pemerintah wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari, termasuk di istana presiden, gedung lembaga negara, dan kantor perwakilan RI di luar negeri.Peringatan Hari Kemerdekaan: Bendera wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.Acara khusus: Pengibaran juga wajib dilakukan pada peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Ketentuan ukuran dan pemasangan Ukuran bendera harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, misalnya di ruangan kantor ukuran standarnya adalah \(100\) cm (150\) cm.Pastikan bendera dalam kondisi baik, tidak rusak, kusam, atau luntur.Bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air dan harus dipasang pada tempat yang layak dan proporsional. Larangan dalam penggunaan bendera Merusak, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang dapat menodai atau menghina kehormatan bendera negara.
Menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan.Mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau kusam.
Bendara dikibarkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 (saat matahari terbit hingga terbenam).
- Penurunan: Bendera harus diturunkan setelah pukul 18.00, dengan hati-hati dan tidak sampai menyentuh tanah.
- Pengecualian: Pengibaran bendera pada malam hari hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti peringatan hari besar nasional, acara kenegaraan, atau acara khusus yang telah ditentukan.
Sanksi Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. (Sht)