MEDAN, LINTAS10.COM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I senilai Rp150 miliar. Terungkap, PTPN I menyerahkan sebidang tanah yang masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak swasta untuk dibangun menjadi perumahan Citraland.
Dalam hal ini, Kejati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, dalam konfrensi pers mengatakan menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“ Penegakan hukum tidak boleh menjadi chaos, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara juga harus dilakukan,” katanya, Rabu (22/10/2025)
Dijelaskan Kajati, jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land bukan saja fokus mengejar para pelaku korupsi melainkan juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Kajati melanjutkan, uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 berinisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Tahun 2023-2025 berinisial ARL, dan Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS. (Red/Rls).