Sat Res Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Shabu

Padanglawas.lintas10.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas, tangkap AHL, 39, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, warga desa Tobing Tinggi kecamatan Aek Nabara Barumun, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butar butar, SH mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka AHL alias Amir memiliki dan akan menjual narkotika jenis sabu.

Maka dengan informasi masyarakat itu, Kasat Narkoba bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dimaksud.

Dan tersangka pengedar sabu itu berhasil diciduk di lokasi kandang kambing di sekitar kebun sawit Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, saat menunggu pelanggannya.

Begitu ter ersangka AHL berhasil ditangkap, saat digeledah dari tersangka didapat narkotika jenis sabu seberat 11, 37 gram, kata Kasat Narkoba.

Bahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 12 paket plastik klip besar dan kecil berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 11, 37 gram, dan satu unit timbangan elektrik, serta satu unit bong yang digunakan sebagai alat isap sabu kemudian pipet berbentuk sekop besar dan kecil, serta tas sandang warna kuning dan uang Rp 2.600.000.

Selanjutnya terrsangka AHL bersama barang bukti langsung dibawa kepolres Padanglawas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.

Agus menambahkan, bahwa tersangka AHL dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba. (Id)

Baca Juga:  Wabup Bersama Sekda Palas Tinjau Lokasi Persiapan MTQN

Komentar