Labuhanbatu, lintas10.com-Simangunsong tak berkutik ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu karena nekat mencuri uang dan Handphone di Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu ,tepatnya di toko ponsel 168.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH.mengatakqn pria yang bernama lengkap Abdul Rohim Simangunsong (38) ditangkap (20/09/2022).
Karena sebelumnya Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung Kel.padang bulan kec.Rantau utara kab.Labuhanbatu sudah memantau toko ponsel dan masuk kedalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
Pelaku mengambil Hand phone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko,selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah.setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial “S” yg hendak masuk ke dalam toko.merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit.dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.
Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial “W” (25),Budha,wiraswasta,warga jln.lintas kotapinang Desa Perbaungan kec.Bilah hulu kab.labuhanbatu.
Korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut.korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,
Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki S.I.K.,MH., langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku, dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum bersama team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku. saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas, dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Dari Rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek, 1(satu) bilah pisau belati, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku yang merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi. dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara pengancaman dan pencurian .
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Kasat. (SiRa)







