Siak, lintas10.com– LSM FORKORINDO kembali pertanyakan oknum Kepsek inisial YL yang pernah menjabat Kepsek SMKN Bunga Raya, karena sebelumya sempat di laporkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
Laporan resmi yang dibuat dalam dugaan kasus pungli ( Pungutan Liar ) kepada siswa – siswi SMK pada waktu itu, dengan memungut biaya perawatan beli pupuk diseputaran sekolah dan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) .
Syahnurdin selaku ketua LSM FORKORINDO Kabupaten Siak kepada media ini mengatakan bahwa dilaporkannya yang bersangkutan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Kita elah buat laporan ke aparat penegak hukum ke Kejaksaan Negeri Siak waktu itu, karena tidak ada tanggapan maka dilaporkan kembali ke KEJATI dan dan merekomendasikan kembali ke Kejari Siak,” ujar Syahnurdin Selasa (11/8/2026) ketika ditemui di Kota Siak.
Setelah itu, tidak ada tindak lanjut dan sang kepsek waktu itu sempat dijadikan sebagai guru biasa.
“Namun sekarang sang oknum YL jabat menjadi Kepala sekolah SMKN I Sabak Auh,” ungkap Syahnurdin nada bertanya.
Dikatakanya bila kasus itu tidak juga mendapatkan respon, ia akan berkoordinasi dengan LSM Forkorindo Pusat dijakarta atau DPP LSM Forkorindo Pusat.
“Kita akan berkoordinasi dengan DPP, apabila tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Sesuai dengan Undang Undang PERS no. 40 tahun 1999 media lintas10.com menerima klarifikasi maupun hak jawab dari pihak pihak terkait yang berhubungan laporan LSM FORKORINDO. (Sht)























