Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan putusan Pengadilan terhadap perkara Pidana Keimigrasian, dalam Penerimaan Pidana Denda Sebesar Rp.500 Juta Kamis (7/4/2022). Yang telah berkekuatan Hukum dalam perkara tindak pidana Keimigrasian 5 orang warga Asing yang berasal dari Negara Filipina.
Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella SH melalui Kepala Seksi Intel Saldi SH ketika ditemui diruang kerjanya.
“Telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana keimigrasian atas nama terdakwa Quinto Jimmy Baga bersam 4 rekannya berwarga Negara Filipina,” ujar Mantan Kasipidum Kejari Payakumbuh Sumatera Barat ini.
Sebagaimana pidana yang dijatuhkan yaitu Pidana Denda kepada para terdakwa dengan ini para terdakwa menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut, sehingga Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa total uangnya sebesar Rp.500 juta.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung di saksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan diterima oleh pihak Bank BRI,” katanya.
Pelaksanaan penerimaan pidana denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terdakwa dan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak, pengawalan anggota Polisi dari Polsek Siak.
“Adapun sebagaimana putusan menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi,” ungkap Saldi.
Dikatakan Saldi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 113 UndangUndang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing Rp.100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan penjara,” kata Saldi.
Lanjutnua, Jaksa yang menangani dalam perkara itu ada 3 orang dari Kejaksaan Negeri Siak.
” Jaksa yang menangani perkara yaitu Huda Hazamal SH, MH, Senopati SH, Wirawan Prabowo SH,” ucapnya.
Dikatakannya, erdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan, untuk proses kepulangan para terdakwa ke Negara asalnya yaitu Filipina.
“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keimigrasian merupakan ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator,” tandas Pria yang ramah ini.
Diketahui bahwa sebelum nya ke 5 warga asing itu ditemukan di Pelabuhan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit setelah itu pihak Imigrasi melakukan pengecekan terhadap legalitas dan mereka tidak mengantongi dokumen resmi masuk wilayah Negara Indonesia. (Rl)