Lintas10.com, Deliserdang – Ratusan juta rupiah Anggaran Dana Desa (ADD) diduga mengalir untuk oknum jaksa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan dalih penyuluhan hukum. Data yang diperoleh wartawan di dua kecamatan yakni Pancur Batu, dan Kecamatan Sunggal terdapat program penyuluhan hukum dengan biaya yang fantastis.
Hal ini bermula dari penuturan warga tentang sejumlah program di desa yang dianggap kurang tepat sasaran seperti halnya program penyuluhan hukum.
Warga mengutarakan keterlibatan warga dalam program penyuluhan hukum tersebut pun hanya belasan warga saja dan paling banyak dihadiri hanya tiga puluhan warga saja. Umumnya, warga yang mengikuti penyuluhan tersebut ditiap tahunnya orangnya itu – itu saja tak pernah berganti. Melihat hal tersebut, warga menuding program tersebut hanya pemborosan anggaran dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran.
Menurut warga yang merupakan narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan penyuluhan hukum tersebut diadakan oleh oknum Kejari Deliserdang.
Penyuluhan hukum di tiap desa diadakan tiga kali dalam setahun dan dihadiri dua orang dari kejaksaan deliserdang, perangkat desa maupun dari pihak kecamatan
” Dua kali setahun. Dihadiri paling ada 30an warga. Ada dikasih kue basah, risol – risol itu. Dari kejaksaan yang datang mereka dua orang pakai baju kejaksaan yang datang ” ucap sumber, Kamis (06/06/2024).
Tambahnya, penyuluhan terakhir diadakan di Desa Purwodadi pada tanggal 06 September 2023 dihadiri dua oknum jaksa berinisial nama M. Pardede, dan satunya lagi namanya belum diketahui, namun ciri – cirinya tinggi hitam, sebut warga.
Menarik mendengar penuturan warga tersebut, kru awak media pun mencoba melakukan investigasi mendalam. Dari hasil penelusuran wartawan, terdapat dalam papan informasi APBdes tahun 2023 di sejumlah desa menggelontorkan biaya penyuluhan hukum dengan nilai yang bervariasi
Di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal terdapat tiga program berkaitan dengan hukum yakni sosialisasi pembinaan hukum, sosialisasi pendampingan hukum, sosialisasi iluminasi hukum. Dari ketiga program hukum tersebut digelontorkan dana desa sebanyak Rp 50, 885.000.,
Sementara di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal terdapat pelatihan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat dengan menyedot anggaran dana desa sebesar Rp 54, 205.000.,
Masih di Kecamatan Sunggal, di DesaTanjung Gusta untuk penyuluhan sosialisasi hukum juga dikucurkan anggaran dari dana desa sebesar Rp 52.915000.,
Data lainnya diperoleh wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Di Desa Tanjung Anom anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum sebanyak Rp 25.000.000.,
Di Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu Penyuluhan sosialisasi hukum menyedot anggaran 11.670.000. Penyuluhan pencegahan kriminalitas dalam pemanfaat teknologi 13.330.000
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jefri melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali tentang adanya anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kejari Deliserdang
Boy Amali membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak Kejaksaan Deliserdang tidak pernah menggunakan anggaran dari dana desa untuk penyuluhan hukum
” Kita tidak pernah gunakan anggaran desa. Kapan siapa dan dimana. Kita kalau penyuluhan ada anggaran kita, kecuali kita diundang. Kejari tidak pulak pernah diundang seperti itu. Kalau kita gunakan anggaran dana desa gak boleh, kalau pun kita adakan kegiatan tak bisa gunakan anggaran dari dana desa” kata Boy Amali menjawab konfirmasi Lintas10.com, Kamis (06/06)
Boy Amali diketahui menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Deliserdang dimulai sejak dilantik pada hari Rabu (29/06/2022) silam. Ia pun menyarankan agar awak media melakukan pendalaman di Dinas PMD Pemkab Deliserdang ujarnya.
Boy menambahkan, jika ada tanda tangan oknum disitu, tinggal dilaporkan saja, di zaman saya tidak ada yang seperti itu karena kalau pun ada pasti saya tau klaimnya. (Ly).








