Pemko Medan Kecolongan, Bangunan Disinyalir Tanpa PBG di Pulau Brayan Darat II Medan Timur Pengemplang Pajak Retribusi

Lintas SUMUT115 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Puluhan unit bangunan diduga belum memiliki izin dari dinas terkait di Pulau Brayan Darat II Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan diduga sengaja didirikan tanpa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menghindari pajak retribusi bangunan daerah kota medan.

Informasi dihimpun, bangunan dapat berdiri kokoh tanpa mengikuti prosedur itu diduga diback up oleh oknum ormas LSM dari LIRA.

Sebelumnya, para pekerja dimintai wartawan keterangan mengenai tidak adanya plang PBG dilokasi menuturkan agar kru awak media melihat bagian depan bangunan telah tertera nomor humas ujarnya.

” Lihat di depanlah bang, ada disitu bagian izinnya. Semua yang bertanya tentang bangunan disini menghubungi nomor tersebut ” kata pria berkulit hitam yang belum diketahui namanya itu.

Dalam dinding bangunan terdapat sebuah kertas bertuliskan Samsuir Humas nomor 0812 – 6057 – XXXX. Setelah dicek nomor yang dimaksud, terdapat profil dalam nomor tersebut LSM LIRA.

Dikonfirmasi mengenai keterlibatan lembaga tersebut terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin, namun Samsuir belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dimuat oleh redaksi, Kamis (06/06/2024).

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, bahwa sebelum melakukan konstruksi pemerintah telah membuat langkah mengenai prosedur pengurusan PBG melalui menyiapkan dokumen rencana teknis yang diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi guna memperoleh PBG.

PBG berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup, Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis. Pernyataan tentang pemenuhan standar teknis.

Baca Juga:  6 Bulan Laporan Warga Masih Misteri, Polres Nisel Dinilai Belum Mampu Tegakkan Kebenaran! AKP Freddy Siagian: Kau siapa ini sekarang ini?

Selain itu, proses penerbitan PBG melibatkan Penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah untuk selanjutnya dilakukan penerbitan PBG.

Diketahui, acuan aturan PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari: UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, Pembekuan persetujuan bangunan gedung, Pencabutan persetujuan bangunan gedung, Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan yang terakhir Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.

Sebelumnya, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengenai adanya bangunan di wilayahnya yang diduga kuat belum kantongi izin mendirikan bangunan memberikan pernyataan menohok mengenai bangunan tersebut.

Noor Alfi Pane menyarankan agar awak media menyoroti semua kegiatan bangunan tersebut. Disinggung mengenai peran pemerintah kecamatan dalam hal monitoring bangunan yang dianggap merugikan PAD Kota Medan, mendengar hal itu Noor Alfi Pane tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, tak jauh dari lokasi bangunan diduga tanpa PBG juga ditemukan bangunan yang belum kantongi perizinan dari instansi terkait.

Baca Juga:  Bangunan Megah Persis Disamping Kantor Camat Medan Sunggal Nyaris Rampung, Plang PBG Tak Kunjung Dipajang, Satpol PP: Akan Dicek !

Amatan wartawan, bangunan sebelumnya berjumlah tujuh unit dan berlantai dua. Empat telah rampung dikerjakan dan tiga lagi masih dalam tahap proses pengerjaan.

Metodenya mirip dengan bangunan yang dua belas unit. Disana juga tidak ditemui plang izin PBG. Hanya dipampang nomor “sakti” agar setiap yang bertanya tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung bertanya ke nomor tersebut. Amatan wartawan sebuah kertas bertuliskan hubungi nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX

Tindakan tak taat aturan ini, diduga ada unsur sengaja oleh pihak pengembang guna menghindari biaya lebih dalam pengurusan izin mendirikan bangunan. Ketegasan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam menindak bangunan yang bermasalah di Kota Medan seolah dipandang sebelah mata oleh para pengembang.

Pasalnya, dilokasi secara kasat mata puluhan pintu bangunan tidak ditemui plang PBG sebagaimana lazimnya mendirikan bangunan di Kota Medan

Tidak dipatuhinya aturan mendirikan bangunan ini juga dianggap bakal menjadi masalah serius untuk jangka menengah dan jangka panjang

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan juga akan berdampak jika masih marak bangunan tanpa menaati aturan mengurus izin PBG. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses