Bertolak Belakang Dengan Program Kapoldasu, Diduga Kapolsek Medan Baru dan Jajaranya ‘Alergi’ Dikonfirmasi Wartawan

Hukrim665 kali dibaca

Medan, lintas 10. com – Kapolsek Medan Baru dan jajarannya diduga telah mengangkangi instruksi maupun program Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu). Pasalnya berulang kali dikonfirmasi Wartawan terkait informasi yang berkembang ditengah – tengah masyarakat namun tidak ditanggapi oleh Kapolsek Ariswibowo maupun Kanit reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (25/05/2021)

Hal ini pun sudah menjadi sorotan publik, pasalnya  dalam salah satu program Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. baru – baru ini mengatakan pada poin nomor Delapan (8) menyatakan bahwa, “Jadikan Media Sebagai Mitra Strategis”.

Melihat tidak adanya respon dari pihak Polsek Medan Baru ini, sejumlah pihak pun menilai petinggi di Polsek tersebut alergi terhadap konfirmasi Wartawan dan dinilai ‘tidak PRESISI’.

Berawal dari konfirmasi awak Media ini terkait informasi tangkap lepas (talas) terduga pelaku Narkoba baru – baru ini yang dihimpun awak media dari masyarakat, Kapolsek Ariswibowo enggan menjawab konfirmasi dan klarifikasi dari wartawan tersebut. Disinyalir Kapolsek dan jajarannya alergi terhadap wartawan dan menghindari konfirmasi Wartawan.

Terbukti hal ini dapat disimpulkan setelah sebelumnya kontak whatshap sejumlah wartawan dari bebagai media diduga telah diblokir. sebut saja salah satunya kontak wartawan dari Media Publik metro M. Malau. Menurutnya hal ini terjadi setelah sebelumnya konfirmasi wartawan tersebut terkait informasi dugaan tangkap lepas Narkotika.

Berlanjut konfirmasi awak Media ini berikutnya terkait tahanan atas nama Jepri Lorensia Depari yang diamankan jajaran Polsek Medan Baru Polrestabes Medan pada tanggal 28 november 2020. Terduga pelaku diamankan di pasar V Padang Bulan dengan barang bukti sabu – sabu paket 40 ribu rupiah beserta satu unit sepeda motor Jupiter MX.

Baca Juga:  Diduga Penghulu Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Siak Terlibat Terbitkan SKT Di Lahan Cagar Biosfer

Terhitung sudah 6 bulan kasus tersebut berjalan, hingga kini Jepri Lorensia masih berstatus tahanan polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

Pihak keluarga pun mengeluhkan lamanya proses Jepri untuk disidangkan. Ia pun mengutarakan kepada Wartawan bahwa keluarganya tersebut hanyalah sebagai korban ujarnya. Dan berharap kalau memungkinkan agar keluarganya tersebut di rehabilitasi saja, pintanya.

Atas informasi tersebut, dikonfirmasi terpisah Kapolsek Medan Baru Ariswibowo lewat sambungan whatshap, namun di duga kontak awak media telah terblokir dan pesan terkirim pun hanya centang satu pertanda pesan belum tersampaikan.

Berlanjut, dikonfirmasi kembali hal tersebut diatas kepada Kanitreskrim Iptu Irwansyah Sitorus namun sampai berita ini ditayangkan, petinggi di Polsek Medan baru tersebut belum memberikan tanggapan resmi. ( Tim )











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses