Kejari Siak Terima Berkas Tahap 2 (P21) Kasus Pembunuhan di Benteng Hilir Mempura Kabupaten Siak, Ini Ancaman Bagi Pelaku

Hukrim, Siak602 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak menerima limpahan berkas tahap 2 (P21) kasus Pembunuhan anak dibawah umur yang tersangkanya juga masih dibawah umur yang sempat menghebohkan Kabupaten Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi tindak pidana Umum Senopati SH.MH Senin (21/2/2022) mengatakan proses hukum yang sedang ditangani yaitu sebagai berikut setelah Berkas perkara Anak Pelaku dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penunutut Umum, dengan ini Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, telah dilaksanakan penerimaan tersangka (Anak) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Siak (Unit PPA).

“Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di ruangan khusus Tahap II Anak
pada Kantor Kejaksaan Negeri Siak, dihadiri oleh Orang Tua Anak
pelaku, Penyidik PPA, Penasehat Hukum anak Pelaku, Bapas dan Jaksa
Penuntutut Umum,” ujar Senopati.

Lanjut nya, Terhadap penelitian pelaku Anak dalam keadaan sehat dan penelitian barang bukti telah berkesesuaian dengan berkas perkara, yaitu anak pelaku melakukan tindak pidana dimaksud terhadap Anak Korban
pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 bertempat di Kebun Sawit beralamat RT.002 RW. 001 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
“Adapun terhadap anak pelaku diduga telah melakukan tindak pidana
Pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat
(5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang
R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal
1 angka 3 Undang-Undang R.I No. 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak,” kata Senopati.

Baca Juga:  Pj Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Edarkan Surat Peringatan ke Pemilik Warung Yang Diduga Penyedia Minuman Keras

Dikatakanya, terhadap pasal tersebut diancam PIDANA MATI, akan tetapi hal
tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 (lima) hari, hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun sehingga anak pelaku
ditahan dan dititipkan ke Rutan Polres Siak.
“Sesuai pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA maksimal 5 (lima) hari
dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan selama 5 (lima) hari, dengan
waktu tersebut Penuntut Umum wajib melimpahkan Berkas Perkara
ke Pengadilan Negeri Siak guna melaksanakan proses persidangan,” katanya.

Lebih lanjut kata Senopati, dengan konstruksi surat dakwaan Gabungan Adapun Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk
melaksanakan proses persidangan yaitu 4 orang jaksa dari Kejari Siak.

1. Senopati, SH;
2. Reviana Mutiara Indah,SH;
3. Topan Rohmattullah, SH;
4. Fitrian Welfiandi, SH
“Bersama ini kami selaku Penuntut Umum menyampaikan kepada masyarakat, sebagaimana pelaku anak dengan ini diancam dengan pidana “MATI” dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menerangkan “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”

“Artinya, dari ancaman pasal yang dikenakan oleh Pelaku anak yaitu
Pidana Mati, namun sesuai UU SPPA acaman pidana mati tidak berlaku
dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku anak dengan ancaman
pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 (sepuluh)
tahun,” pungkas Kasi Pidum yang belum lama menjabat di Kejari Siak ini. (Lei)

Baca Juga:  Pemuda dan IKK Siak-Jakarta: Harapkan Siak Dipimpin Orang Muda

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses