Akhirnya Pelaku Persetubuhan Dan Melarikan Anak Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing297 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berulang dan melarikan anak di bawah umur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kuansing di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (2/7/2023) pukul 14.00 WIB.

Kejadiannya berawal pada Senin (9/1/2023) sekira jam 07.00 WIB, pelapor LP (48) orang tua korban melaporkan anaknya SN (17) berangkat ke sekolah, dan melihat dalam tas sekolahnya ada berisi pakaian.

Sehingga orang tua korban, LP (48) menanyakan kepada anaknya SN (17) kenapa membawa pakaian ke sekolah. Dijawab oleh SN (17) ada kegiatan latihan drama di sekolah, kemudian pakaian tersebut di keluarkan dari tas.

Ternyata orang tua korban, LP (48) tidak merasa senang, dan mendatangi sekolah anaknya SN (17). Saat itu dirinya menjumpai guru yang sedang mengajar dikelas, dan menanyai kehadiran SN (17) kepada guru kelasnya SN (17).

Guru kelasnya tersebut menjawab, SN (17) tidak masuk kelas hari ini dan tanpa memberikan keterangan, atau menghubungi perihal ke tidak hadiran tersebut.

” Pada awalnya LP (48) orang tua korban, pernah menghubungi anaknya SN (17) melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya,” ungkap orang tua korban, LP (48).

Sampai hari Jumat (13/1/2023) anaknya SN (17) belum juga pulang ke rumah, bahkan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut, LP (48) orang tua korban merasa dirugikan, dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho, SH. MH mengatakan pada Minggu (2/7/2023) 2023 pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat Informasi, diduga pelaku JS (36) warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, akan menuju ke rumah korban dengan tujuan ingin melamar korban SN (17).

Baca Juga:  Hadapi Pemilu 2024, Polres Kuansing Hadiri Rapat dan Ini Yang Disampaikannya

“Akan tetapi pihak keluarga korban SN (17) tidak terima, karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan, yang disebabkan diduga pelaku menyetubuhi korban. Sehingga keluarga korban memberitahukan kepada Tim Opsnal Polres Kuansing, bahwa di duga pelaku JS (36) akan kerumahnya,” ujarnya.

Sehingga Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPTU Debi Purwanto, BRIPTU Memed Ali Akja dan BRIPTU Dadan Ahmad Rafi untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan, dan melarikan anak dibawah umur tersebut.

” Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing, dan memastikan keberadaan diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak tersebut,” katanya.

Sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari keluarga korban, bahwa diduga pelaku berinisial JS akan berkunjung ke rumah korban bersama keluarganya di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun langsung menuju lokasi rumah korban tersebut,” sebutnya.

” Sesampainya di rumah korban, tim Opsnal Polres Kuansing mendapati pelaku JS (36) sedang berada didalam rumah korban, lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban,” ujarnya lagi.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing menangkap pelaku JS (36) di dalam rumah korban beserta barang bukti, dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

” Terhadap pelaku, akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya. (Rep/rls)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses