Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025

Lintas Kab.Kapuas0 kali dibaca

KUALA KAPUAS, lintas10.com– Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (24/11/2025)  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengusung tiga agenda utama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Hasil Pembahasan RAPBD TA 2026, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap RAPBD TA 2026, serta Penetapan dan Penandatanganan Kesepakatan atas RAPBD TA 2026 antara Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi-fraksi pendukung dewan menyatakan persetujuannya terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan fraksi sekaligus mengantarkan pada penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas.

Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dalam penyampaian Laporan Banggar, memaparkan ringkasan hasil pembahasan RAPBD 2026 yang telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif bersama perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja maksimal dalam proses pembahasan RAPBD TA 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran merupakan proses penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.

Bupati juga memaparkan postur APBD TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,024 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2,574 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan ditargetkan Rp550 miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2,6 miliar, Sehingga pembiayaan netto RAPBD TA 2026 menjadi Rp557,4 miliar.

“Dengan postur dan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kabupaten Kapuas,” tegas Bupati.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Polres Lamandau Bagikan Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Perda APBD 2026.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh proses yang dilakukan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan RAPBD TA 2026 oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto, Unusr FKPD Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, Anggota DPRD Kapuas, dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas. (hmskmf/Adnan)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses