Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satreskoba Polres Kuansing, berhasil menangkap salah seorang kurir sabu, berinisial ZA alias JK (48) dengan berat bruto 111,16 gram, di Desa Beringin Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (3/7/2023).
Dari tersangka ZA (48) berhasil disita antara lain yaitu :
– 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda yang berisi 1 (satu) buah kaleng, didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan berlakban hitam dan didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan IMEI1 860768061034865 dan Sim Card ,
– 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan IMEI1 867308049307795,
– 1 (satu) unit mobil merk kijang super dengan Nomor Polisi D 1558 CE ,
– 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH menyebutkan kronologi penangkapan berawal Senin (3/7/2023) sekira pukul 10.00, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
” Karena adanya dugaan transaksi narkotika, sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres, melakukan penangkapan terhadap ZA, yang sedang berada di belakang PertaShop mini di Desa Beringin Teluk, Kuantan Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ditangkap ZA sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan plastik berlakban hitam, yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
” Saat di interogasi, ZA menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu di beli secara online dari FKR (DPO), dengan uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah),” katanya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Dari hasil tes urine, tersangka ZA ternyata positif (+) Ampethamine, dan seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Kuansing, untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, maka ZA, diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…