Tambang Bitcoin dan Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Diduga Dikendalikan Seorang DPO Bernama Antoni Sitorus

Lintas SUMUT47 kali dibaca

Deli Serdang, Lintas10.com – Praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin dan pencurian arus listrik ilegal diduga dikendalikan seorang yang berstatus buronan Polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Antoni Sitorus.

Informasi dihimpun dari sumber media ini yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan, bahwa tambang bitcoin di wilayah Deli Serdang, Kota Medan sekitarnya diduga dikelola oleh Antoni Sitorus lewat orang kepercayaannya bernama Rio dan Alfian Arianto.

” Itu yang dilapangan orang kepercayaannya si Rio dan si Alfian Arianto. Pemilik itu Antoni Sitorus. Dia itu sempat dicari – cari Polisi ” ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (29/11/2025).

Diketahui, Antoni Sitorus ditetapkan oleh Polda Sumut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.,

Dikutip dari keterangan resmi eks Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO Antoni Sitorus alias AS. Pernyataan ini disampaikan Hadi Wahyudi pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.

“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,” kata Hadi. Namun hingga saat ini, status DPO Antoni Sitorus alias AS tidak diketahui ujung rimbanya hingga terendus kembali mengelola tambang bitcoin dan pencurian arus listrik.

Ironisnya, dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik itu masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum dan bebas beroperasi di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  Tegas, Kapolri Perintahkan Pecat dan Pidanakan Kapolsek yang Tipu Pedagang Bubur!

Sebelumnya, orang kepercayaan Antoni Sitorus bernama Rio sempat terhubung dengan kru awak media ini. Akan tetapi dalam sambungan celular, Rio menghardik dan mengancam kru awak media ini yang gerah atas praktik ilegalnya terendus oleh publik.

“Saya tau kmu, angkat telepon saya.
Saya tau kamu tinggal dimana bos.
Kau siap kan kau sudah siap masuk badai besar, kau taksanggup akan peyesalan dalam seumur hidup” ujar Rio mencoba mengintimidasi kerja jurnalis.

Sementara itu, kepada kru media lainnya, ia menanggapi bahwa tambang bitcoin miliknya sudah tidak beroperasi lagi.

” Sudah lama tidak lagi aktip, saya kenal ente” tukasnya.

Kepada kru media lainnya, Rio yang juga mengaku bermarga Sitorus itu mengajak kru media ini untuk bertemu. Rio mengklaim bahwa media lokal maupun media tersohor di Kota Medan sudah berteman dengannya. Rio juga mengatakan bahwa akibat pemberitaan, salah satu arus listrik ketambang bitcoin miliknya telah diputus oleh pihak PLN.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Alfian Arianto. Alfian membantah bahwa ia tidak mengetahui tentang tambang bitcoin.

” Kurang tau saya itu, yang dimana rupanya Pak, nggak tau saya ” kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.

Tentang aktivitas tambang bitcoin tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang adanya dugaan kerugian negara dari praktik ilegal, Rabu (26/11/2025) akan tetapi Kombes Pol Rudi Rifani masih enggan untuk menanggapi. Dikonfirmasi ulang pada hari Sabtu (239/11//2025) kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang pengoprasian tambang bitcoin tersebut diduga dikendalikan oleh buronan polisi, akan tetapi lagi – lagi upaya konfirmasi wartawan tidak terjawab meski tampak pesan yang disampaikan kepada Rudi Rifani telah terbaca dengan tanda centang garis dua.

Baca Juga:  KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB Dalam Kematian Wartawan di Tanah Karo

Begitu juga, dikonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, akan tetapi Ferry juga sama dengan Rudi Rifani enggan menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam hal ini, publik menanti ketegasan Kombes Pol Rudi Rifani dalam menegakkan aturan hukum, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu menegaskan, praktik tambang ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai minimal Rp 300 triliun.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato kenegaraan pertama di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025) kemarin.

“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna.

Tambang bitcoin dan pencurian arus listrik diduga kuat telah merongrong pendapatan negara hingga membutuhkan kepedulian yang serius dari Kepolisian setempat. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seolah tutup mata atas adanya praktik ilegal yang dilarang oleh perundang undangan itu. (Red/TIM).

 

 







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses