7 Orang Saksi dugaan TIPIKOR PT.PERINDO kembali di Periksa Jaksa Agung

Hukrim1,008 kali dibaca

Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Kemilau Bintang Timur,
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif, membuat surat jalan barang fiktif;
Tersangka NMB, Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B, membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Prima Pangan Madani;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif, membuat surat jalan barang fiktif;
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NMB, Tersangka LS, dan Tersangka WP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses