Sidang Penganiayaan di Pengadilan Negeri Siak, Jaiman Minta Keadilan

Hukrim, Siak1,444 kali dibaca

Siak, lintas10.com-  Sidang atas nama terdakwa Yoga (19) yang di sangkakan melakukan penganiayaan terhadap korban Revi dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Siak dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban Selasa (2/5/2023) dengan dipimpin Hakim Muhammad Hibrian SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Maria Pracelia Silvia SH, dihadiri penasehat hukum Terdakwa.

Dalam sidang di lakukan sistem zoom karena Revi yang mengaku sebagai korban sedang menjalani vonis Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Siak karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yoga dengan putus 1 tahun 6 bulan serta saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak banding dianggap terlalu ringan dari tuntutan mereka yaitu 4,5 tahun.

Yoga (19) yang alami luka saat di keroyok dan dianiaya dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.

Agenda sidang sempat alami molor info yang di terima akan di gelar pagi namun baru di buka sore hari sekitar pukul 16:00.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa Restu Halawa SH kepada awak media ini menyampaikan bahwa agenda sidang Pemeriksaan Saksi Korban.

“Agenda hari ini sidang pemeriksaan saksi korban, dan yang bersaksi dalam sidang online itu  korban sendiri,” ujar Restu.

Dalam sidang kata Restu ketika di tanya terkait berapa kali korban kena pukul tidak bisa menjawab pasti.

Yoga (19) saat di lakukan tindakan medis usai terkena senjata tajam yang dilakukan pelaku saat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Terlihat berbelit-belit ketika saya tanya berapa kali korban kena pukul,” katanya.

Untuk Minggu depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

“Kita akan hadirkan saksi meringankan Yoga,” katanya.

Sementara itu Jaiman orang tua Yoga ketika ditemui menjelaskan bahwa anaknya yang jadi korban pengeroyokan penganiayaan dengan senjata tajam malah di jadikan tersangka.

“Anak saya merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan dijadikan tersangka saat ini jalani persidangan,” ujar warga kampung Empang Pandan Kecamatan Kotogasib ini.

Baca Juga:  Masyarakat Kotogasib Keluhkan Pelayanan PLN, Arus Listrik Pyarpet dan Sering Padam

Lanjutnya, ia meminta keadilan kepada majelis hakim karena akibat dari ulah para pelaku mengakibatkan anaknya alami cacat di bagian wajah.

“Mereka menggunakan senjata tajam nyaris mata anak saya buta,” kata Jaiman.

Dalam hal ini kata Jaiman anaknya tidak bersalah tapi di jadikan tersangka.

“Anak saya tak bersalah malah dijadikan tersangka oleh Polres Siak,” katanya lagi.

Pantauan di Pengadilan Negeri Siak Puluhan orang kerabat juga keluarga Jaiman datang untuk memberikan dukungan moril, kehadiran mereka ingin tahu sejauh mana proses peradilan.

“Saya tidak terima ponakan kami di buat seperti ini, ponakan kami ini korban kok malah dijadikan tersangka, dimana letak keadilan di Negara ini,” ujar Timbul mengaku selalu Paman.

Dikatakan Timbul, meyakini kalau ponakannya tidak bersalah.

“Saya yakin ponakan kami tak bersalah,” kata Timbul.

Menanggapi permasalahan tersebut lanjut Timbul keluarga besarnya tidak akan tinggal diam begitu saja.

“Kami berharap ada hati nurani pak Hakim menyikapi kasus yang menimpa Yoga,” kata Pria perantauan asal Solo Jawa Tengah ini. (Sht)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses