Warga Bentangkan Spanduk Penolakan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Agro Sejahtera ( KAS )

Rohul2,335 kali dibaca

Rokan Hulu, lintas10.com- Rencana PT. Kencana Agro Sejahtera ( KAS ) untuk membangun Pabrik pengolaan minyak sawit mentah (CPO) di KM 24 Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu tidak mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Spanduk Penolakan yang dipasang masyarakat desa Persiapan Mahato Bandar Selamat disejumlah titik Jalan kM 24, Jum’at (12/3/2021).

Masyarakat khawatir jika pabrik tetap dibangun akan berdampak pada pencemaran lingkungan, baik pencemaran air di sungai hingga Volusi udara yang membahayakan kesehatan apalagi keberadaan pabriknya sangat dekat dengan Fasilitas umum, seperti pendidikan dan rumah ibadah.

Salah seorang Tokoh Pemuda desa itu, Rian Purba menyebutkan kalau Masyarakat juga sudah pernah mendatangi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu untuk meminta pemberhentian pembangunan, namun nampaknya pembangunan masih terus berjalan.

“Heran, sudah ada penolakan masyarakat kok masih dilanjutkan juga, Ada apa ini, apa ada Oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi ?,” Ungkap Rian penuh tanya.

Selanjutnya ia mengatakan, mereka menolak dibangunnya pabrik tersebut karena terlalu dekat dengan pemukiman warga dan takut terkait dampak Negatifnya.

Rian Purba yang juga Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Kab. Rokan Hulu (BP3 – Rohul) kepada awak Media Jum’at 12 Maret 2021 menyampaikan beberapa alasan masyarakat menolak keberadaan pabrik itu, salah satunya jarak pabrik yang berdekatan dengan Pondok Pesantren.

Penolakan dibuktikan dengan tanda tangan warga, didukung dengan pernyataan sikap Lembaga Ninik Mamak setempat. Bahkan lembaga pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/MAN,l dan juga Pesantren yang ada di sekitarnya.

Rian menambahkan, mengingat Dampak Negatif dari adanya PKS yang dekat dengan pemukiman yang hanya berjarak sekitar 318 m dari Ponpes, Pasar desa dan dekat Rest Area maka warga meminta agar pihak Perusahaan PT. KAS yang merupakan Group dari Perusahaan Genk. Itu menghentikan pembangunannya.

Baca Juga:  Operasi Antik Polres Rokan Hulu Ungkap 22 Kasus Narkoba

“Silahkan bangun Pabrik, tapi jangan dekat dengan pemukiman warga, ya paling tidak 2 KM lah jaraknya,” Jelas
Rian Purba.

Dari Konfirmasi awak Media kepada Jamiluddin Tanjung, SH selaku Kuasa Hukum dari masyarakat mengungkapkan, Audiensi ke Dinas Perijinan sudah dilakukan dan dikatakan pihak terkait bahwa perizinan untuk pembangunan PKS. PT. KAS pun sudah dikeluarkan, termasuk IMB.

“Kita menilai ada kejanggalan dan diduga telah terjadi pelanggaran beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” Sebut Jamil.

Lanjutnya, PKS merupakan usaha Industri yang wajib memiliki izin lingkungan baik dari UKL, UPL atau Amdal. Hal lain yang harus dilakukan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan dan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan bagi masyarakat sekitarnya, sebab itulah mendirikan dan pengoperasian PKS wajib mentaati undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disebutkan Dengan dikeluarkannya Permentan Nomor : 29 Tahun 2016 yang menghapus pasal 13 dan 14, tentang perubahan atas Permentan Nomor : 98 tahun 2013 tentang.
Bahwa tidak ada alasan untuk pembangunan PKS tanpa ada kebun, dan diduga PKS PT. KAS ini tidak mampunyai kebun sendiri.

“PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan bukan di daerah yang berdampak lingkungan masyarakat, yayasan pendidikan, rumah ibadah, Puskesmas dan lainnya,” Pungkasnya.(Paruddin)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses