Terungkap!!! WNA Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Dideportasi Keluar Negeri Atas Restu Polres Belawan

Lintas SUMUT313 kali dibaca

Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.

Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur

” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.

Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.

” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi.

Penelusuran wartawan lima orang yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan dan dijadikan tersangka dalam kasus TPPO yaitu SY (30) Warga Negara Asing, SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) sempat ditahan selama 4 bulan dan belakangan keseluruhan tersangka diduga telah dibebaskan. (Ly).



Baca Juga:  Penanganan Kejahatan Mafia BBM "Tebang Pilih" Oleh Polda Sumut, SPBU Medan Tuntungan Disegel, APMS Dibiarkan Tetap Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses