Medan, Lintas10.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan akan menindaklanjuti keresahan warga atas maraknya dugaan tindak pidana praktik prostitusi berkedok refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihaknya kata dia.
” Pengaduan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri. Dan saya yakin pengaduan saat ini sedang dalam proses penanganan, apakah akan di tangani oleh Itwasda atau langsung ke Direktorat terkait ” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam siaran tertulisnya, Rabu (04/06).
Sebelumnya, Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara
Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.
Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga PKR Dian Puspita Mandasari SH menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.
” Kita dari lembaga PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH
Dikatakan Dian, undang – undang prostitusi sudah jelas diatur dalam Ketentuan Pasal 296 Kitab Undang – undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”