Praktik Prostitusi Marak di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut “Pasang Telinga”

Lintas SUMUT46 kali dibaca

Medan, Lintas10.com – Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara

Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (LSM PKR) Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.

” Kami LSM PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH, Selasa (03/06/2025).

Dikatakan Dian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

LSM PKR akan melihat sejauh mana kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) itu hadir dalam persoalan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) disana kata dia.

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap menegaskan telah menerima pengaduan masyarakat tentang keresahan warganya atas maraknya panti pijit dilingkungannya itu. Olehnya, Ihsan Nugraha Harahap mengarahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya saat itu.



Baca Juga:  "Ditanduk" Uang Rokok Tidak Menjamin Cepat Diproses, Luka Sudah Sembuh Laporan Korban Penganiayaan Jalan Ditempat di Polsek Sunggal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses