Medan, Lintas10.com – Setelah Polda Sumut menggrebek lokasi perjudian batu goncang dan permainan KIM di food court Yanglim Plaza, Medan, kini jenis perjudian dengan pola yang sama ditemukan di Cemara Square Komplek Cemara Asri Deli Serdang.
Diduga judi berkedok KIM (Kuis Irama Musik) atau disebut batu goncang yang berada tepat di sebelah Bank Bank Centra Asia (BCA) Cemara Asri itu luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hasil penelusuran wartawan, setiap pemain yang ingin bermain judi dengan modus batu goncang tersebut harus membeli kupon dengan harga dari Rp.20.000, perlembarnya dan bila menang akan mendapatkan hadiah emas.
“Jadi saat kita bertaruh disana, nanti ada nanti cewek-cewek cantik yang nawarin kupon bang, dengan harga Rp.20.000 perlembarnya. Setelah membeli kupon pemain tinggal mencocokkan angka-angka dikupon dengan angka yang dikeluarkan bandar dengan cara mengkocok dadu yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 99, dan selama permainan berlangsung siapa yang angka kuponnya duluan keluar semua dialah pemenangnya” ujar sumber yang enggan dicatut namanya dilokasi, Selasa (03/06)
Tambahnya, jika kalah pemain biasanya akan ketagihan membeli beli kupon kembali. karena durasi waktu pengundian dilakukan setiap 10 sampai 15 menit sekali waktu untuk ganti kupon yang baru, jelas sumber.
Informasi dihimpun, lokasi judi berkedok batu goncang yang berada di Cemara Asri itu sudah tergolong lama beroperasi, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya. Sempat juga ditutup lalu dibuka lagi dan ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan ujarnya.
Diketahui lokasi yang merupakan tempat orang makan tersebut kini sangat memprihatinkan, pasalnya banyak orang tua yang datang ketempat itu membawa anak dibawah umur dengan tujuan bermain judi sembari makan.
“Rame yang datang kesitu bang, mau yang muda sampai yang tua, mau yang naik motor, naik mobil juga ada bahkan ada juga yang datang seperti pasangan suami istri dan membawa anak-anaknya yang masih SD lah mungkin itu bang,” ungkapnya.
Sebelumnya, perjudian dengan modus batu goncang dan permainan KIM di food court Yanglim Plaza telah digrebek oleh Kepolisian dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) pada hari Kamis (1/5/2025) dini hari lalu.
Sedikitnya, 10 orang yang diamankan dari lokasi tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan di sekitaran TKP sudah dipasang garis polisi (police line).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengenai adanya kembali ditemukan perjudian modus batu goncang di Cemara Square Komplek Cemara Asri, akan tetapi hingga berita ini dimuat oleh redaksi Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan resmi. (Red/Tim)