Siak, lintas10.com– Kasus penahanan 68 ijazah oleh Pemilik Toko Purnama Swalayan Jl. Lintas Siak Perawang KM 70 Pasar Dayun yang lagi di viral di medsos telah mencapai titik penyelesaian mengembalikan ijazah kepada para mantan karyawannya di Aula Kantor Camat Dayun yang sebelumnya ditahan, Selasa (24/6/2025).
Dari 68 ijazah yang dikembalikan, sebanyak 34 ijazah milik mantan karyawan yang berdomisili di Siak dan Dayun, sedangkan 34 ijazah lainnya milik mantan karyawan yang berdomisili di Kandis.
Penyelesaian kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk:
– Kadis Disnaker Kabupaten Siak yang diwakili oleh Kabid KPHI, Kartono
– Camat Dayun, Wahyudi, S.STP
– Kanit Kammeg Sat IK, IPDA Roni AIDA
– Kanit Sosbud Sat IK, Bripka Wempy Gunawan
Proses penyelesaian kasus ini berlangsung dengan baik dan lancar. Pihak Toko Purnama Swalayan akhirnya bersedia mengembalikan ijazah yang ditahan setelah melalui mediasi dan yang intensif di Aula Kantor Camat Dayun.
Novriandy, pemilik Toko Purnama Swalayan, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh para mantan karyawannya.
“Saya mohon maaf atas kesalahan yang telah terjadi. Semoga dengan dikembalikannya ijazah ini, kita semua dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik,” ujar Novriandy.
Camat Dayun, Wahyudi, S.STP, menyambut baik penyelesaian kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami sangat senang melihat kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak pekerja,” kata Wahyudi.
IPDA Roni AIDA, Kanit Kammeg Sat IK, juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian kasus ini.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk lebih menghormati hak-hak pekerja dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik
Kami berharap perusahaan lainnya dapat mencontoh Toko Purnama Swalayan dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan menghormati hak-hak pekerja.”ujarnya.
Pengembalian ijazah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi para mantan karyawan yang terdampak.
Kadis Disnaker yang di wakili Kabid KPHI Kabupaten Siak, Kartono, dengan mendapatkan kembali ijazah mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan baru dengan lebih mudah.
Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk lebih menghormati hak-hak pekerja dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.
Kartono, menegaskan bahwa semua perusahaan atau toko tidak dibenarkan menahan ijazah para karyawan atau pencari kerja.
Jika ada perusahaan yang masih melakukan praktik ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Disnaker Kabupaten Siak.
“Jika ada perusahaan yang masih menahan ijazah, kami akan segera mengambil tindakan. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada kami,” ujar Kartono.(r)








