KUALA KAPUAS, lintas10.com- Maraknya peredaran obat-obatan yang mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma dan isobamat atau kerab dengan sebutan (Zenith) yang tidak memilik izin edar, karena begitu maraknya hingga saat ini menjadi sorotan publik.
Padahal saat ini zenith termasuk kategori obat-obatan yang dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Setidaknya sanksi berat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum pengedar dan bandar di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, contohnya seperti obat-obatan terlarang Charnophen atau biasa disebut Zenith, PCC hingga sejenisnya yang mengandung karisoprodol masuk ke dalam narkotika golongan I.
Namun siapa sangka, hingga saat ini kegiatan itu masih tetap berlangsung, sepertinya peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenith) dijual dengan bebas di wilayah hukum Polres Kapuas, Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal penyalahgunaan narkotika jenis Carnophen (Zenith) ini menjadi polemik di mata masyarakat Kota Kuala Kapuas.
Berdasarkan hasil penulusuran diperkuat dari informasi warga sekitar yang namanya tak mau disebutkan, bahwa sindikat bisnis obat-obatan tersebut setiap hari menjalankan transaksinya tanpa merasa takut, seakan-akan dirinya merasa kebal hukum.
“Kalau bisnis ini masih saja dibiarkan beroperasi di seputaran jalan mahakam maka bisnis ini akan semakin merajalela,” ucap warga yang namanya enggan ditulis kepada media ini, Minggu (22/6/2025).
Lanjutnya, tiap hari tempat inisial (U) dipadati pelanggannya melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenith), bahkan bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja, akan tetapi dari kalangan siswa sekolah diduga juga kecanduan dengan barang haram tersebut.