Dinas Tenaga Kerja Siak Panggil Pemilik Toko Swalayan Purnama Terkait Penahanan 23 Ijazah

Siak13 kali dibaca

Siak, lintas10.com– Menyikapi laporan dari 23 mantan karyawan Toko Purnama Swalayan atas dugaan penahanan ijazah dan tindak kekerasan di lingkungan kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak secara resmi mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri mediasi dan klarifikasi.

Surat pemanggilan nomor 500.12.12.1/Distransnaker/305 tersebut ditujukan kepada Kapolres Siak, Camat Dayun, Kabag Hukum Setda Siak, serta pihak Toko Purnama Mart, termasuk pemilik Novriandy, kuasa hukum ex-karyawan, dan perwakilan ex-karyawan.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 24 Juni 2025
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Aula/Gedung Pertemuan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan ex-karyawan Purnama Mart terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja, khususnya soal penahanan dokumen pribadi berupa ijazah dan adanya tindak kekerasan verbal maupun fisik oleh pemilik usaha.

Mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, disebutkan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak melalui Sekretarisnya, Wan Sri Saadun, SH, MM, menegaskan dalam suratnya bahwa masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan guna penyelesaian sengketa hubungan industrial secara adil dan transparan.

“Kami berharap semua pihak dapat hadir, karena ini menyangkut hak dasar pekerja. Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Wan Sri Saadun saat dikonfirmasi singkat oleh media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses