Deli Serdang, Lintas10.com – Maraknya tambang diduga ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai sei ular yang berada di perbatasan dua Kabupaten yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir pasir hasil tambang. Para perkerja dibekali dengan mesin menyedot pasir dari dasar sungai. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat alat berat diperuntukkan untuk mengkorek dasaran sungai. Informasi diterima kru awak media dari seorang pekerja sebut saja namanya Parjo mengatakan bahwa alat berat tersebut di operasikan pada malam hari, sementara penyedotan pasir dilakukan pada siang hari bebernya.
” Disini menyedot pasir menggunakan mesin. Di atas (hulu sungai -red) menggunakan alat berat skavator tapi mainnya malam hari ” terang Parjo, Selasa (10/06/2025).
Dilokasi, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.
Faktanya, para pelaku tambang yang mengkeruk tanah maupun pasir tetap beraktivitas serta menganggap spanduk larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal spanduk larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.
Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana pelanggaran hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani akan tetapi seperti biasanya Kombes Pol Rudi Rifani tetap saja enggan untuk menanggapi kerusakan lingkungan oleh dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai sei ular ini.
Dikutip dari peryataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyampaiannya dalam debat pilkada sumut beberapa waktu lalu, Bobby Nasution menyinggung dan mengakui maraknya tambang ilegal di sumatera utara yang telah merusak lingkungan dan belum ditindak.
Menurut Bobby Nasution saat itu, bahwa kerusakan hutan maupun lingkungan merupakan tanggungjawab pemprovinsi Sumatera Utara dan stakholder lainnya kata dia.
“Kita cek hari ini. Berapa banyak tambang yang merusak alam. Kita tahu, galian-galian C, banyak merusak sungai Sumut. Dibiarkan,” kata dia.
Bobby Nasution juga mengungkap banyak tambang-tambang ilegal di Sumatera Utara saat ini yang dibiarkan oleh Pemprov. Kondisi itu juga berimbas pada jalan-jalan rusak karena tidak dilakukan pengawasan.
“Mungkin banyak juga tambang ilegal di Sumut. Dan dibiarkan, sama provinsi Sumut. Ini yang saya ketahui,” katanya.
Kini, Bobby Nasution telah menjabat sebagai Gubernur di Sumatera Utara. Warga menantikan ketegasan Bobby Nasution bersama Polda Sumatera Utara untuk menindak secara tegas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.(Ly/Tim)








