Tapanuli Selatan, lintas10.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Fungsional Jovi Andrea Bachtiar tidak dihadirkan dalam konfrensi Pers yang di gelar di aula Mapolres Tapsel di sipirok pada hari senin (26/08) kemarin.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi mengatakan tersangka ditahan atas laporan polisi pada tanggal 25 Mei 2024 dengan nomor laporan polisi 177/V/2024/SPKT / Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara.
Tersangka kata Yasir, terjerat UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang menyerang kehormatan seseorang dengan melakukan postingan media sosial yang melanggar kesusilaan terhadap seorang ASN Kejaksaan Negeri inisial “N”.
“Adapun korbannya berinisial N. Juga adalah PNS atau ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” Sebut Yasir.
“Dimana korban melaporkan kepada kita bahwa telah merasa kehormatannya, harga dirinya kemudian juga sampai Dia (N) menderita orang tuanya sakit. Akibat ini juga akhirnya gagal menikah karena perbuatan ini,” sambung Yasir membeberkan penderitaan yang dialami “N”
Namun, AKBP Yasir Ahmadi enggan menyampaikan isi dari postingan Jovi Andrea Bachtiar yang menyerang kehormatan N yang mengandung kesusilaan tersebut akan tetapi Ia memberi perumpaan menyerang keprbadian N seperti melakukan hubungan orang dewasa.
Lebih lanjut dikatakan Yasir, pihaknya juga sudah mengantongi izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan rangkaian penyidikan terhadap Jovi Andrea Bachtiar.
Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum Jovi dari kantor Law Office Adi Guna Prawira menyebut hingga dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pihaknya belum menerima dan melihat surat izin dari Kejaksaan Agung RI tersebut.