Medan, Lintas10.com – Pengungkapan dugaan kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah oleh kepolisian dinilai tebang pilih. Pasalnya, sejak dilakukan operasi penggerebekan dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan7 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini masih terus beroperasi tanpa garis polisi (Police line).
Informasi tebaru dihimpun wartawan dari seorang narasumber media ini yang enggan dicatut namanya diseputaran SPBU/APMS menuturkan dugaan permainan kejahatan BBM bersubsidi itu tetap berlangsung. Hanya saja berganti pemain/agen.
” Masih berlanjut, hanya saja dibatasi untuk pengisian jerigen, atau penjualan lainnya oleh agen baru. Tiga orang yang ditangkap hari itu sudah ada penggantinya agen baru ” ujarnya saat diwawancara kru awak media ini secara ekslusif, Senin (02/06/2025).
Dinilai, lemahnya penegakan hukum untuk menekan kecurangan BBM bersubsidi yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat bagi ekonomi menengah kebawah, menambah leluasanya ruang bagi oknum mafia migas dapat bermain untuk mendapatkan keuntungan dalam memperkaya diri sendiri dari celah permainan subsidi tersebut.
Dari perbandingan dua kasus yang sama yang sebelumnya juga ditangani oleh Polrestabes Medan yakni SPBU yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi mendapati SPBU itu mengoplos BBM jenis Pertalite dan menjualnya kepada masyarakat. Secara tegas Polrestabes telah menyegel SPBU tersebut hingga saat ini.
Dikutip dalam siaran resminya, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, mulanya petugas mendapat informasi ada mobil tangki minyak yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025). Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WIB, polisi memantau aktivitas dari sekitar SPBU tersebut.
Lantas, jika dibandingkan dari dua kasus pengungkapan itu pula, pengamat sekaligus praktisi hukum sumatera utara, Rambo Silalahi SH.MH menyarankan agar penyidik Polda Sumut untuk belajar kepada penyidik Polrestabes Medan.
Mengapa demikian, dikatakan oleh Rambo Silalahi SH. MH bahwa tindakan Polrestabes Medan baru – baru ini sudah tepat demi menjaga alat bukti dari lokasi penggerebekan agar tetap aman dan mudah untuk dilakukan pengembangan lanjutan. Namun berbeda dalam penanganan oleh penyidik Polda Sumut di SPBU/APMS, meski alat bukti berupa 1,8 Ton BBM bersubsidi telah diamankan dari lokasi serta tiga orang ditetapkan sebagai tersangka namun lokasi tidak disterilkan.
” Jika kita bandingkan dua perkara tersebut, yang ditangani oleh penyidik Polda Sumut, maupun penyidik Polrestabes Medan mengandung makna tersirat. Kenapa berbeda padahal kasusnya sama?. Sesuai SOP hukumnya harusnya diperlakukan sama ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sumut belum menyegel SPBU/APMS beralasan masih berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina. Meski alasan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pihak pertamina yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
” Tim Gakkum yang tergabung dalam Ops Dian masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain serta untuk lokasi pengambilan minyak di SPBU/APMS, tim masih berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina dan apabila ditemukan adanya bukti yang mengarah keterlibatan pihak SPBU/APMS dalam kasus ini, Tim bersama dengan PT. Pertamina melakukan penyegelen / police line” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, hasil dari operasi tangkap tangan oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut itu pula telah menetapkan tersangka inisial HSPG dan AM belum dirincikan karena masih tahap pendalaman. (Ly/Tim).