Lintas10.com, Medan – Shen Yunan (30) warga negara tiongkok yang diduga aktor utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dideportasi ke negeri asalnya atas persetujuan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Hal ini terungkap, pasca awak media memintai tanggapan eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Ridha Sah Putra tentang lolosnya Shen Yunan dari jeratan hukuman
Kepada Lintas10.com, Ridha Sah Putra mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan atas persetujuan penyidik Polres Belawan.
” Kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti masalah dikepolisiannya sudah selesai. Itu peraturan kami. Kami kan tinggal muaranya aja. Kalau sudah selesai dari instansi mana pun, yang masalahnya illegal fishing, mau tindak pidana umum kalau masalah sudah sudah selesai, kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti kami sudah siap deportasi” ucap Ridha Sah Putra, Selasa (23/07/2024).
Ridha Sah Putra menambahkan bahwa kini ia sudah tidak bertugas lagi di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, akan tetapi perihal Shen Yunan di deportasi sekitar bulan Desember 2023 lalu pasca ia masih menjabat saat itu.
Setelah dilakukan investigasi mendalam tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) lima tersangka sindikat perdaganan anak dibawah umur tesebut ditemui sejumlah fakta dugaan permainan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Seperti pengakuan narasumber media ini mengatakan bahwa Shen Yunan sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih hingga rumor penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk meloloskan seluruh tersangka hingga keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur.
Merujuk pada keterangan AKPB Janton Silaban yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Hubinter Mabes Polri, hingga Rabu (24/07/2024) Janton belum bersedia memberikan bukti surat tersebut ketika dimintai kru awak media.
Sementara keterangan lain yang dikatakan AKBP Janton Silaban mengenai pihak Kejaksaan yang menolak berkas perkara tersebut maka tak kunjung sampai ke meja hijau juga dibantah oleh pihak Kejaksaan.
Menurut AKBP Janton Silaban, pihak Jaksa meminta aktor utama WNA tersebut agar dihadirkan maka perkara tersebut dapat dilanjutkan.
” Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang di cina itu ditangkap dulu. Sudah berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap nggak mau P21 maupun P22 ” jelas AKBP Janton Silaban kemarin.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Membantah Menolak Berkas Kasus TPPO WNA, Ada Prosedur yang Mesti Di Ikuti
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kordinator Intelijen Yos A Tarigan membantah menolak kasus perkara kasus TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Yos A Tarigan pihaknya tetap pada prosedur penanganan suatu perkara ada aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dilengkapi kata dia.
” Kita cek tentang proses berkas. Namun dapat saya pastikan tidak lah ada ditolak. Semua berkas pasti diteliti, ada tim jaksa, semua dengan sop yang ada ” tandas Yos menjawab Lintas10.com.
Pernyataan Berbeda Disampaikan Narasumber Bahwa Adanya dugaan Penyerahan Uang dan Keterlibatan Oknum Disdukcapil Kota Medan
Beberapa waktu lalu, seorang pria yang merupakan narasumber media ini yang layak dipercaya diwawancara wartawan secara ekslusif mengatakan bahwa Shen Yunan sempat diamankan namun hanya hitungan hari saja lalu dibebaskan kembali.
” Bersama orang warga Tiongkok (Shen Yunan -red) itu diamankan. Sempat diamankan seminggu lebih. Seminggu lebih jumpa kok sama saya. Iya jumpa” ucap sumber yang diwawancara secara ekslusif oleh kru awak media.
Narasumber membeberkan bahwa kasus ini berawal dari adanya agen biro jasa perkawinan dari negara malaysia yang mencari wanita muda yang bersedia dikawinkan dengan Shen Yunan alias SY.
” Jadi saat itu ada agen dari malaysia mencari wanita muda untuk dikawinkan dengan orang china. Ketemulah wanita itu (SS korban -red). Namun setelah itu korban keberatan, karena si (SY) mengawini kembali ZK, tidak terima dimintai diceraikan dulu kalau mau kawin lagi. Inilah awal masalah itu diketahui oleh kepolisian setempat ” ujar sumber menjelaskan.
Permasalahan muncul setelah SS dan ZK bersiteru lalu diamankan bersama pria warga negara RRC berinisial SY ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata SS dan ZK masih dibawah umur kata sumber.
Ia juga membeberkan bahwa SY tidak mengerti bahasa indonesia. SY dipandu berbicara lewat translet ke bahasa indonesia.
Sumber menjelaskan bahwa keterlibatan pihak lain maupun oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan kemarin pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data
Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP korban.
” Buat KK, KTP, sama siapa? Mana ada urus KTP sehari selesai. Peraturan di indonesia pernikahan itu dibatasi usia 21 tahun. Dirombak umurnya jadi usia 21 tahun dari usia 16 tahun, diganti agamanya jadi agama budha ” bebernya.
Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.
Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur
” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.
Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.
” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi.
Penelusuran wartawan lima orang yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan dan dijadikan tersangka dalam kasus TPPO yaitu SY (30) Warga Negara Asing, SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) sempat ditahan selama 4 bulan dan belakangan keseluruhan tersangka diduga telah dibebaskan. (Ly).