Dalam hal laporan tersebut, pelapor memiliki dua orang saksi dan bukti percakapan via Whatshap dan bukti transfer.
Sebagaimana amatan wartawan dalam bukti percakapan yang dilampirkan antara pihak
penyedia barang yakni PT Triton sebagai berikut:
” Ito udah masuk semalam 9 kata bendahara, udah pas itu kan ito? Karena ditanya bendahara lagi aku pagi ini ito ” ujar pihak RSUD Salak.
Tak lama kemudian pihak PT Triton mengatakan telah mengirim 9 juta rupiah kepada H.S.
” Pagi itoku, ya sudah dikirim 9 juta ke ibu H.S. berarti sudah selesai semua pembayaran kita. Mudah – mudahan tahun 2021 menjadi tahun yang lebih baik ” tulis pihak Triton.
Pada pertanyaan berikutnya ada lagi disinggung tentang pembayaran 55 juta.
” Horas to. Izin bertanya kapan masuk pembayaran 55 juta kita,tks ” katanya.
Ironisnya, isu miring ini beredar pasca Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak yang berada di Kabupaten Pakpak Bharat baru saja naik akreditasi pada tahun 2022 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Salak Dr Manuturi Situmorang via celular dinomor kontak 0821 6365 XXXX akan tetapi Manuturi belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan redaksi (Lintas10/Rps).