Aroma KKN pada Proyek SPALD Tahun 2022 di Samosir Mencuat, Disebut – sebut Ada Uang Administrasi Rp 30 Juta Rupiah

Lintas Samosir3,555 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir – Anggaran untuk proyek pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) tahun 2022 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Samosir diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Sabtu (18/03/2023).

Kabar mengejutkan ini diketahui pasca kwitansi pemberian uang 30 juta tersebut diperoleh awak media, serta ditambah keterangan yang menguatkan dari para pekerja bahwa diduga nilai anggaran proyek telah ‘disunat’.

Bentuk penyaluran uang 30 juta rupiah tersebut diberikan melalui salah satu pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di Kabupaten Samosir lengkap menggunakan kwitansi.

Menurut penuturan pengurus KSM Satu Hati yang berada di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi membenarkan telah mengeluarkan uang sebesar 30 juta rupiah dari uang anggaran proyek SPALD – Tahun 2022 kepada salah satu oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial nama DA.

Sebagaimana dibeberkan oleh Pormatis Simbolon kepada Lintas10.com selaku Sekretaris KSM SATU HATI mengungkapkan mengetahui tentang kucuran dana uang Rp 30 juta tersebut. Menurut Pormatis uang itu diberikan, bertujuan untuk administrasi saja ungkapnya tanpa merinci administrasi apa yang ia maksud kepada awak media lewat selulernya.

Lebih jauh dijelaskan Pormatis Simbolon,
Kelompok Swadaya Masyarakat yang bernama “SATU HATI” menerima pekerjaan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Tingkat ll Sumut dengan total jumlah anggaran Rp 500 juta rupiah ucapnya kepada awak media pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.

“Jumlah pagu sebesar 500 juta ini untuk program kerja pembuatan Septic Tank Komunal dengan jumlah daya tampung 71 unit rumah,” kata Pormatis Simbolon.

Dilokasi terpisah,Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang diketahui bernama Dhani Anggara ketika dikonfirmasi awak media masih enggan memberikan jawaban meski pesan konfirmasi telah dibaca dengan centang garis biru dua.

Baca Juga:  AKBP Josua Tampubolon Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kabag REN,dan Kasat INTEL

Dilain sisi, peruntukan uang yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR sudah jelas peruntukannya serta agar dikelola dengan baik. Supaya masyarakat penerima khususnya di provinsi Sumatera Utara dapat merasakan dampak positifnya.

Namun, sangat disayangkan pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan seperti pembelian pipa paralon yang seharusnya dibelanjakan oleh pihak KSM tapi faktanya dilapangkan pipa paralon dibelanjakan oleh oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tersebut.

Kekinian beredar isu tak sedap, bahwa dalam pekerjaan tersebut ada oknum dari Balai Prasarana Permukiman Propinsi Sumatera Utara diduga menerima suap dalam pekerjaan proyek tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Suprianto via selulernya dengan dengan nomor 0823 – 6083 XXXX, namun belum memberikan tanggapan resmi hingga pemberitaan ini sampai dimeja redaksi.

Awak media ini masih menunggu penjelasan mengenai uang potongan senilai 30 juta rupiah tersebut untuk ditayangkan kembali dalam artikel pemberitaan (Rps).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses