PT Indah Logistik Cargo Cabang Medan Dipolisikan Diduga Melanggar Aturan ini

Lintas SUMUT17,275 kali dibaca

Okto Siregar menerangkan bahwa dugaan pasal yang dilanggar pihak perusahaan dalam menahan Ijazah karyawan tersebut yakni pasal 374 Subsider 372 KUHP.

Okto Siregar juga mengatakan telah banyak laporan dari karyawan yang diterima oleh pihaknya, yaitu pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan dalam bidang perselisihan PHI. Ada hak – hak dari karyawan yang tidak ditunaikan kata dia.

” Kita sangat menyayangkan hal ini, karena selain melanggar UU Ketenagakerjaan juga telah melanggar HAM dari pada karyawan tersebut” ucap Okto.

Kami akan mengkawal perkara ini sampai ke Bapak Presiden RI bahkan ke Komnas HAM maupun ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini menurut aturan hukum yakni 4 tahun dalam sangkaan pasal 372, dan 5 tahun dalam pasal 374. Berdasarkan aturan KUHP. Pihak kepolisian berhak menangkap dan menahan yang diduga pelaku dari pihak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah.

Dilain sisi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, melalui Kepala SPKT Polrestabes Medan AKP Nelson Silalahi membenarkan bahwa warga atas nama Bagus Ramadhan Surya bersama kawan – kawan telah melapor di SPKT Polrestabes Medan dan telah di terima dengan Nomor 569/ll/2023/SPKT RESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan kerugian Ijazah asli SMA dan 4 korban lainnya dalam perkara dugaan penggelapan.

Nelson Silalahi menuturkan bahwa pihaknya di SPKT sifatnya hanya menerima. “Untuk proses selanjutnya nanti di satreskrim.

Reskrim selanjutnya melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga ada kepastian hukum. Pastinya seberapa lama diproses, tentunya Polisi akan bekerja secepat mungkin, agar masyarakat mendapat kepastian hukum” tutup Nelson.



Baca Juga:  PRC Polda Sumut Ringkus 6 Komplotan Geng Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses