PT Indah Logistik Cargo Cabang Medan Dipolisikan Diduga Melanggar Aturan ini

Lintas SUMUT17,366 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Perseroan Terbatas (PT) Indah Logistik Cargo Cabang Medan dipolisikan oleh eks karyawannya sendiri. Kepada wartawan Bagus Ramadan Surya menerangkan bahwa ada perlakuan dari perusahaan yang menurutnya tidak sesuai aturan.

Bermula saat PT. Indah Cargo Logistik mengeluarkan surat mutasi sepihak kepada enam orang karyawannya. Sejumlah karyawan menuding bahwa mutasi tersebut hanya bentuk akal – akalan saja agar karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan. Dan diduga hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pesangon kepada karyawan.

” Mutasi yang dikeluarkan tidak masuk akal. Kami dimutasi ke Samarinda dan secara sepihak. Kami minta di PHK pada tanggal 23 November 2022, mereka tidak mau. Malah ijazah kami jadi ditahan di perusahaan ” ujar Bagus, Kamis (16/02/2023).

Lanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2022 sejumlah karyawan yang dimutasi secara sepihak itu, meminta ijazah mereka, namun PT Indah Cargo Medan tidak bisa memutuskan dan hanya memberikan nomor HRD Kantor Pusat. Setelah ditelpon dan tersambung dengan HRD Pusat, mengatakan tidak memberikan ijazah karena masih terkait urusan pekerjaan. Atas dasar itulah kami meminta keadilan di Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara ini katanya.

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Advokasi Bain Ham RI Sumatera Utara Okto Siregar SH menerangkan kehadirannya di Polrestabes Medan guna melakukan pendampingan hukum terhadap mantan karyawan salah satu perusahaan terbesar di kota medan ini. Pihak perusahaan menahan Ijazah bahkan ada sudah sampai 15 tahun bekerja ijazah ditahan oleh mereka.

Olehnya, Pusat Bantuan Hukum Advokasi Bain Ham RI Sumut merasa terpanggil serta mendesak Polrestabes Medan memproses laporan tersebut dan meminta keadilan.

Okto Siregar menerangkan bahwa dugaan pasal yang dilanggar pihak perusahaan dalam menahan Ijazah karyawan tersebut yakni pasal 374 Subsider 372 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Belawan Amankan 5 Pengguna Narkoba Saat Penyisiran Lokasi Rawan Tawuran

Okto Siregar juga mengatakan telah banyak laporan dari karyawan yang diterima oleh pihaknya, yaitu pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan dalam bidang perselisihan PHI. Ada hak – hak dari karyawan yang tidak ditunaikan kata dia.

” Kita sangat menyayangkan hal ini, karena selain melanggar UU Ketenagakerjaan juga telah melanggar HAM dari pada karyawan tersebut” ucap Okto.

Kami akan mengkawal perkara ini sampai ke Bapak Presiden RI bahkan ke Komnas HAM maupun ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini menurut aturan hukum yakni 4 tahun dalam sangkaan pasal 372, dan 5 tahun dalam pasal 374. Berdasarkan aturan KUHP. Pihak kepolisian berhak menangkap dan menahan yang diduga pelaku dari pihak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah.

Dilain sisi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, melalui Kepala SPKT Polrestabes Medan AKP Nelson Silalahi membenarkan bahwa warga atas nama Bagus Ramadhan Surya bersama kawan – kawan telah melapor di SPKT Polrestabes Medan dan telah di terima dengan Nomor 569/ll/2023/SPKT RESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan kerugian Ijazah asli SMA dan 4 korban lainnya dalam perkara dugaan penggelapan.

Nelson Silalahi menuturkan bahwa pihaknya di SPKT sifatnya hanya menerima. “Untuk proses selanjutnya nanti di satreskrim.

Reskrim selanjutnya melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga ada kepastian hukum. Pastinya seberapa lama diproses, tentunya Polisi akan bekerja secepat mungkin, agar masyarakat mendapat kepastian hukum” tutup Nelson.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Indah Cargo Logistik melalui Kordinator Wilayah (Korwil) Sumut dan Aceh Amrizal menerangkan bahwa keberatan karyawan mengenai mutasi telah sampai ke Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara kata Amrizal menjelaskan.

Baca Juga:  Antisipasi Berita Hoaks Jelang Pemilu di Kalangan Remaja, Kejati Sumut Lakukan Langkah ini !

” Baik sy jelaskan sedikit ya pak untuk proses mutasi yg tidak diterima karyawan sudah sampai ke Tripartit di Disnaker Propinsi Sumut”

Amrizal mengklaim terkait ijazah sudah mengarahkan agar ijazah diambil oleh karyawan di staf admin di medan dan tidak ditahan, sangkalnya.(Ly).

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses