Lintas10.com, Medan – Perseroan Terbatas (PT) Indah Logistik Cargo Cabang Medan dipolisikan oleh eks karyawannya sendiri. Kepada wartawan Bagus Ramadan Surya menerangkan bahwa ada perlakuan dari perusahaan yang menurutnya tidak sesuai aturan.
Bermula saat PT. Indah Cargo Logistik mengeluarkan surat mutasi sepihak kepada enam orang karyawannya. Sejumlah karyawan menuding bahwa mutasi tersebut hanya bentuk akal – akalan saja agar karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan. Dan diduga hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pesangon kepada karyawan.
” Mutasi yang dikeluarkan tidak masuk akal. Kami dimutasi ke Samarinda dan secara sepihak. Kami minta di PHK pada tanggal 23 November 2022, mereka tidak mau. Malah ijazah kami jadi ditahan di perusahaan ” ujar Bagus, Kamis (16/02/2023).
Lanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2022 sejumlah karyawan yang dimutasi secara sepihak itu, meminta ijazah mereka, namun PT Indah Cargo Medan tidak bisa memutuskan dan hanya memberikan nomor HRD Kantor Pusat. Setelah ditelpon dan tersambung dengan HRD Pusat, mengatakan tidak memberikan ijazah karena masih terkait urusan pekerjaan. Atas dasar itulah kami meminta keadilan di Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara ini katanya.
Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Advokasi Bain Ham RI Sumatera Utara Okto Siregar SH menerangkan kehadirannya di Polrestabes Medan guna melakukan pendampingan hukum terhadap mantan karyawan salah satu perusahaan terbesar di kota medan ini. Pihak perusahaan menahan Ijazah bahkan ada sudah sampai 15 tahun bekerja ijazah ditahan oleh mereka.
Olehnya, Pusat Bantuan Hukum Advokasi Bain Ham RI Sumut merasa terpanggil serta mendesak Polrestabes Medan memproses laporan tersebut dan meminta keadilan.