Pelayanan di Disdukcapil Deliserdang Diwarnai Dugaan Pungli Berjamaah, Pengurusan Akte Lahir Keliru, Warga Terima Imbasnya !

Deliserdang1,090 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menjadi sarang pungli berjamaah. Informasi dihimpun dari warga yang mengurus dokumen di Disdukcapil Deliserdang kerap dipersulit. Hal inilah menjadi celah bertumbuh suburnya oknum tertentu mengambil celah untuk mempermudah pengurusan dengan embel – embel “uang pelicin.”

Data dihimpun dari warga Desa Tanjung Gusta, terhitung sudah dua kali warga mengurus akte lahir, dua kalinya salah dalam penulisan tanggal lahir.

Oknum pegawai yang diduga tidak cakap dalam menjalankan tugasnya itu, serta lemahnya pengawasan di instansi ini digadang – gadang membuat oknum pegawai lupa akan tugasnya serta menjadi seenaknya saja dalam bekerja.

Seperti di utarakan Situmeang, warga Desa Tanjung Gusta ini misalnya, dalam mengurus akte lahir anak keduanya tersebut sudah dua kali ia uruskan ke Disdukcapil Deliserdang.

” Anak saya lahir tanggal 19 April 2021. Tapi di akte lahir pertama diterbitkan dibuat tanggal 19 Februari. Diperbaiki kembali dengan menyerahkan surat keterangan lahir dari rumah sakit, disitu jelas tertulis lahir tanggal 19 April 2021, namun bisa pulak akte lahir dikeluarkan menjadi tanggal 20 April 2021 ” ujarnya Senin (22/07/2024).

Ironisnya, dalam kekeliruan tanggal tersebut diketahui merupakan kesalahan yang dibuat oleh oknum pegawai di Disdukcapil Deliserdang namun warga pulalah dibuat bolak – balik untuk mengurus perbaikan kembali.

” Tetaplah warga yang rugi ini, rugi waktu, rugi materi. Ntah kapan pelayanan disini bisa mengikuti seperti di kota – kota besar ” kritiknya.

Belakangan, akibat pengurusan akte lahir yang salah tanggal. Kini Kartu Keluarga (KK) nya pun dibuat sulit. Pasalnya, ia diharuskan kembali ke Disdukcapil Deliserdang untuk mengisi sejumlah formulir.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas Sei Mencirim Dituding "Pungli" dan Arogan, Pegawai Nantikan Sangsi dari Inspektorat !

Tambahnya, sebelumnya telah memberikan kuasa untuk mengurus sejumlah perbaikan data yang salah tersebut dan katanya sudah selesai. Namun yang salah terakhir ini harus orang yang bersangkutan yang kesana ucapnya.

” Kesalahan tanggal akte lahir mereka yang buat. Diperbaiki oleh yang kita berikan kuasa kemarin bisanya diwakilkan. Nah sekarang, perubahan akte lahir tersebut harus disingkronkan ke KK. Disuruh lagi harus orang yang bersangkutan ke sana, jadi dibola – bola. Yang buat salah siapa rupanya ? ” ucapnya.

Dilain sisi, keterangan dihimpun dugaan praktik calo masih marak di instansi ini. Warga kerab disuguhkan pengurusan jalur cepat dengan embel – embel pembayaran uang tunai dalam setiap pengurusan maka oknum pegawai yang bertugas dapat cekatan dalam menunaikan tugasnya tuntas dan tanpa kendala.

Narasumber media ini yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menerangkan bahwa sudah rahasia umum di kantor Disdukcapil Deliserdang segala pengurusan dimintai uang pelicin agar berkas cepat selesai.

” Disana pengurusan ada yang dimintai 50 ribu rupiah, ada yang 25 ribu, tergantung siapa yang datang mengurus ” ujarnya ketika berbincang dengan Lintas10.com.

Parahnya lagi diutarakan oleh warga, bahwa pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang cerai “diatas tangan” pun bisa dikeluarkan KK tanpa orangnya hadir disana.

” Semua uang yang atur itu. Warga Sunggal adanya sudah cerai, namun cerai tangan bisa kok mengurus KK baru disana ” ujar warga yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan.

Sementara itu, sebelumnya dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Deliserdang Misran Sihaloho dalam sambungan celular mengatakan bahwa yang bersangkutan tentu mengisi formulir, operator akan mengimput data berdasar formulir, jadi perlu dilihat formulirnya, kesalahannya dimana kata Misran

Baca Juga:  Buntut Penangkapan Waitres di Traxx Club dan KTV, Penggiat Anti Narkotika Minta Tempat Hiburan Tersebut Ditutup !

Mungkin saja anggota saya teledor, itu sebagai manusia biasa, karena memang kamilah yang selalu salah, kenapa disuruh isi formulir supaya ada pegangan kami ketika kami dipersalahkan prosesnya semua harusnya diawali pengisian formulir, lengkapi syarat, ferivikasi dan validasi, terakhir proses penerbitan terang Misran

Semua mau cepat, sementara pengurusan dan penerbitan akte lahir perharinya kadang lebih dari 300 berkas.

Misran pun menegaskan dan berjanji akan menuntaskan masalah tersebut ujar Misran menjawab wartawan

Ternyata sampai pada hari Senin 22 Juli 2024 berkas pengurusan warga tersebut tak kunjung selesai dan dikembalikan oleh Kabid Yan Dharmawan karena alasan orang yang bersangkutan harus hadir kata dia.

Yan Dharmawan mengatakan boleh diwakilkan namun harus menggunakan surat kuasa katanya.

Disinggung terkait adanya pengurusan KK baru tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan di Disdukcapil Deliserdang serta adanya informasi pengurusan diduga menggunakan uang pelicin. Yan Dharmawan tidak menjawab hal tersebut, ia mengarahkan agar kru awak media datang ke kantornya untuk menjawab konfirmasi ujarnya. (Red)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses