Pelaku Judi Jenis Ikan-ikan tak Tersentuh Penegak Hukum Meskipun KADES Suka Maju Sudah Pampang Imbauan Larangan

Hukrim570 kali dibaca

SUNGGAL, lintas10.com – Terkait adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian degan modus ketangkasan meja ikan – ikan di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang sudah kerab diberitakan pada media ini, namun hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) pimpinan aparat setempat yakni Pelaksana Tugas (Plt) Polsek Sunggal saat dihubungi masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/08/2021).

Lewat kontak whats app nya awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung terkait keresahan warga tersebut. Berulang kali dicoba untuk disampaikan namun Plt AKP Parlindungan Panjaitan masih enggan berkomentar dan memilih bungkam meskipun terlihat kontak whats app  sedang online.

Sebelumnya, masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal Deliserdang mengatakan resah dengan adanya lapak perjudian dengan modus ketangkasan meja ikan – ikan di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Masyarakat kecewa hingga kini, lapak gelanggang perjudian dengan modus ketangkasan meja ikan – ikan tersebut masih tetap beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum. Tampak para pemain mengeluarkan uang pecahan 50 ribu rupiah untuk menukarkan dengan koin. Hanya hitungan menit, uang 50 ribu tersebut habis dan diminta koin yang baru untuk ditukarkan kembali dengan uang seratusan ribu rupiah, Kamis (12/08/2021).

Mengulas kembali tentang laporan warga mengenai keresahannya terkait keberadaan meja ikan – ikan di Desa  ini, dikatakan warga kepada media ini bahwa persoalan ini sudah pernah di rapatkan para Ibu Rumah Tangga agar kaum bapak – bapak dikampung ini tidak terjerumus ke arena perjudian itu ungkap warga.

Seperti dikisahkan IRT yang sehari harinya mengenakan kerudung berinisial nama RA mengutarakan bahwa sudah pernah mendatangi lapak perjudian yang berada di Gang Marsada Desa Suka Maju ini. Setelah didatangi kaum para ibu rumah tangga, pemilik berjanji akan menutup usahanya katanya. Akan tetapi hingga kini masih tetap buka dan kami resah sebutnya lagi.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Amankan Kayu Olahan Tanpa Dokumen

“Ada dua titik disini meja pak, satu di gang Marsada ini, satu lagi di jalan Suka Rame di kedai Kopi Silalahi dekat tukang pangkas itu,” bebernya.

Menurut warga lagi sebelumnya bahwa di Desa Suka Maju ini sudah sepakat seluruh jenis perjudian dilarang masuk ke wilayah ini, karena lebih banyak pengaruh negatif yang ditimbulkan akibat gelanggang perjudian itu sebut warga.

Amatan awak media di gang Marsada ini ditemukan satu meja ikan – ikan yang ramai dikunjungi warga setiap harinya. Titik kedua berada di Jalan Sukaramai dekat tukang pangkas rambut, pada titik ini juga ditemukan satu meja ikan – ikan, tampak para pemain sedang antusias memainkan gelper tembak ikan – ikan yang kerab mengabaikan PROKES tanpa mengenakan masker.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal, Jonar J Malau menerangkan bahwa dirinya sedang tidak dikantor. Ia sedang melayat ke tempat warganya yang meninggal dunia kata Jonar di ujung teleponnya.

Amatan media di kantor Desa Suka Maju ini bahwa pengumuman sudah dengan sangat tegas melarang judi meja ikan -ikan diwilayah ini yakni berupa himbauan yang ditempelkan pada dinding kantor Desa yang mengatakan larangan perjudian meja ikan – ikan beroperasi. Berikut bunyi hibauannya :

” Hal : Himbauan meja ikan – ikan agar ditutup, Disampaikan kepada masyarakat Desa Suka Maju bahwa permainan meja ikan – ikan dilarang, demikian agar masyarakat memakluminya, tulisnya dalam himbauan itu yang ditandatangi oleh Kepala Desa Suka Maju.

Diketahui bahwa Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal berada diwilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Warga meminta Kepolisian setempat agar menutup tempat lokalisasi perjudian. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses