Buntut Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu, JPKP Sumut Desak Kejatisu Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos di SMA N 12 Medan

Lintas SUMUT1,543 kali dibaca

“Sewaktu masuk sekolah orang tua tidak ada rapat. Datang mendaftar langsung diberikan tabel harga uang sekolah, mulai dari harga 300 ribu per bulan, 200 ribu perbulan dan paling murah 160 ribu rupiah per bulan. Saat itu kami bayarkan 800 ribu rupiah bersama uang baju seragam ” katanya menjelaskan.

Mawarni juga menepis, jika pihaknya tidak mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah. Namun anaknya disuruh pulang saat datang mau sidik jari lantaran tidak membawa uang pembayaran SPP.

” Anak saya datangnya saat itu mau sidik jari. Tapi oleh guru tidak boleh karena belum melunasi SPP” kata dia.

Parahnya, peristiwa penahanan ijazah ini ternyata sudah berlangsung dua kali. Anak pertamanya juga pernah mengalami hal yang serupa.

” Pada tahun 2021 juga sudah pernah ijazah anak saya paling besar ditahan akibat tak mampu membayar SPP. Sepuluh bulan uang SPP belum kami lunasi, jadi ijazah ditahan, hingga terancam masuk pengguruan tinggi saat itu ” ujarnya.

Dipertanyakan perihal penyerahan ijazah kepada orang tua siswa tanpa distempel oleh pihak Sekolah kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kabid pembinaan SMA Basir Hasibuan mengatakan bahwa pihak sekolah sudah menyerahkan ijazah dan berstempel klaimnya.

” Saya sudah tanya kepsek katanya sudah, boleh juga ABG konfirmasi ke kepsek ” tulis Basir singkat.

Dipertanyakan kembali kepada Kepala Sekolah SMA N 12 Medan Theresia Sinaga dalam sambungan selular namun Theresia bungkam dan tak menjawab. (Ly).



Baca Juga:  Oknum DPRD Asal Partai PAN Digrebek Bersama Wanita, Alasan Salurkan Bantuan Les Privat Dikamar Hotel, DPW PAN Sumut Cari Aman?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses