Buntut Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu, JPKP Sumut Desak Kejatisu Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos di SMA N 12 Medan

Lintas SUMUT1,527 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Terhitung satu setengah tahun lamanya penahanan Ijazah warga kurang mampu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Medan Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Hal ini pun memantik ragam tanggapan sejumlah pihak.

Atas sederet persoalan tersebut, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan dana bos pada SMA Negeri 12 Medan.

Dalam laporannya melalui PTSP Kejatisu, menerangkan bahwa pihak SMA N 12 Medan patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 dan indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS serta Dana Komite sehingga terjadinya penahanan ijazah peserta didik yang telah lulus pada tahun 2023 lalu di SMA Negeri 12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk.

Kehadiran JPKP Sumut yang merupakan bagian dari mata telinga Presiden Joko Widodo yang dibawahi langsung oleh KSP Staf Kepresidenan, bahwa JPKP terpanggil hadir untuk meluruskan persoalan yang dialami warga tersebut.

Pasalnya, Jhuan Ondescar Rajagukguk yang merupakan eks siswa di SMA N 12 Medan merupakan keluarga dari kalangan kurang mampu dan orang tuanya juga tercatat sebagai penerima program pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam keterangannya Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung SH dengan tegas mempertanyakan dasar penahanan ijazah tersebut.

“Siswa yang ditahan ijazahnya tersebut merupakan warga dari keluarga golongan
tidak mampu dan penerima PKH, apakah dana BOS dan KOMITE tersebut nilainya sangat kurang, akan tetapi kami dapat
melihat adanya indikasi diduga Pihak SMA Negeri 12 Medan mencari keuntungan dari diterapkannya DANA KOMITE dan penggunaanya juga diduga tidak tepat sasaran, sehingga mengkambing
hitamkan siswa wajib menanggung beban pembiayaan yang tidak tepat
sasaran dengan cara menahan ijazah siswa tersebut karena tidak sanggup membayar komite” tanya Rudy, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga:  Gawat! Perjudian Dadu Kopyok Masih tetap Beroperasi di Namo Gajah Wilkum Polsek Tuntungan, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.