Padangsidimpuan, lintas10.com – Belum lama ini PT. PLN Kota Padangsidimpuan menyampaikan ke publik bahwasannya PLN bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan lewati target pendapatan PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp.7,8 Miliar per bulan september tahun 2020 dari yang ditargetkan diangka Rp.7,2 Miliar, per bulan september tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan walikota padangsidimpuan ketika dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman atau kesepakatan antara PLN dan pemerintah kota Padangsidimpuan (MoU) beberapa waktu lalu.
Beranjak dari informasi tersebut lintas10.com dan metro-online.co mencoba menggali informasi ke pihak UP3 PT. PLN terkait berapa besaran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima oleh PT. PLN Kota Padangsidimpuan dari pelanggan listrik yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya melalui tagihan listrik maupun pembelian Token listrik.
Namun sangat disayangkan pihak Managar UP3 PT. PLN , Yusuf Hadiyanto saat dikonfirmasi, (senin, 21 Desember 2020) tidak dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai PPJ yang di terima PLN kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Pelanggan listrik di Kota Padangsidimpuan. Menurutnya bahwasannya informasi mengenai PPJ adalah informasi yang dikecualikan dan itu sesuai dengan isi daripada Mou yang ditandatanganinya bersama dengan pemerintah kota Padangsidimpuan.
“Kami tidak berhak menyampaikan informasi tersebut kepada para pihak tertentu, selain kepada siapa?, kepada yang berhak atas informasi tersebut yaitu pemko (pemerintah kota) itu sendiri. Karena yang dipertanyakan adalah termasuk info yang dikecualikan dalam artian tidak untuk publik. Jadi pedoman kami bedasarkan putusan pejabat pengelola informasi dokumen PLN tahun 2016 salah satunya adalah PPJ”, terang Yusuf kepada lintas10.com meski tidak diperlihatkannya dokumen yang menyatakan bahwasannya PPJ adalah informasi yang dikeculikan.
Sementara itu, informasi yang dihimpuan dari staf Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN area Padangsidimpuan kota, Asni Siti Ratna Sari mnyebutkan kepada lintas10.com dan metro-online.co, jum’at, 11 Desember 2020 pada saat dikonfirmasi diruang kerja ULP bahwasannya setiap bulannya tarif tagihan PJU yang diterima PT.PLN kota Padangsidimpuan dari pemerintah kota Padangsidimpuan berkisar diangka dengan rata – rata per bulannya per closing pembayaran sebesar Rp.200 juta.
Selain itu, Humas UP3 PT. PLN Kota Padangsidimpuan di tempat yang sama dan waktu yang sama, Emy Robiah saat ditanya siapa menangani penyetoran PPJ 10 persen yang dibebankan kepada setiap pelanggan listrik ketika melakukan pembayaran rekening listrik, bahwasannya yang menangani hal itu mengenai uang PPJ langsung melaluii rekening di pusat.
“Kalau duitnya itu langsung sistem rekening – rekeningnya aja itu di pusat, kami enggak.., gak apa namanya ya …, udah enggak monitoring lagi disitu. Hanya ada laporan doang kan nomor rekening seluruh pemerintah daerah kan sudah ada di pusat” tutur Emy Robiah.
Tempat terpisah, salah satu wartawan media online yang ikut pada saat sesi wawancara dan konfirmasi ke pihak PT. PLN kota padangsidimpuan baik di ULP dan UP3, Syahrul Tanjung mengatakan bahwasannya menuai tanda tanya besar bagi dia pribadi maupun publik.
“Apakah pembayaran PJU yang dibayarkan pemerintah kota Padangsidimpuan Rp.200 Juta tersebut langsung dibayarkan Pemko secara tunai ke PT. PLN kota Padangsidimpuan atau ke PT. PLN pusat?, kemudian yang kedua PPJ yang diterima Pemko Padangsidimpuan dari PT. PLN apakah dibayar langsung ke Pemko kota Padangsidimpuan atau bagaiman prosedur penyetorannya sementara menurut penjelasan Emy hanya menerima laporan dari pusat lantas siapa yang mengontrol keluar masuknya transaksi antara pemko dengan PLN dan sebaliknya?” Tanya Syahrul saat dimintai tanggapan ketika ditemui di kediamannya Sabtu, (2/01/2021).
Masih lanjut Syahrul, Ia juga menjelaskan kalau di estimasikan dari penjelasan pihak PLN bahwasnya pemerintah membayar PJU berkisar diangka Rp.2,4 miliar/ tahun 2020, sementara penerimaan PPJ yang dibayarkan PLN ke pemerintah kota Padangsidimpuan mencapai diangka Rp.9,6 Miliar per Desember tahun 2020. Jadi dari estimasi analisis yang Ia hitung bahwasannya Pemerinta Kota Padangsidimpuan surplus penerimaan sebesar Rp.7,2 Miliar.
“Saya menduga kuat dengan tidak terbukanya informasi PPJ, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah kuat dugaan saya dana PPJ ada yang tak beres, karena mulai dari informasi yang tidak transparan ke publik pada PPJ, padahal PPJ di ambil dari msyarakat yang membayar tagihan rekening listrik stiap bulannya” pungkas Syahrul menaruh curiga terhadap dana PPJ. (Mahmud Nasution)








