Lintas10.com, Medan – Merasa dikecewakan, pengabdian selama sembilan tahun bekerja sebagai karyawan di PT Indah Logistik Cargo berujung pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Juragan Situmeang salah satu eks karyawan di PT Indah Logistik Cargo yang bergerak dibidang jasa itu, melaporkan owner perusahaan tersebut di Polda Sumatera Utara
dengan tanda bukti lapor nomor laporan Polisi LP/B/213/ll/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2023 dengan kerugian 40.447.740 tentang peristiwa Pidana UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 185 terlapor pimpinan perusahaan PT Indah Logistik Cargo berinisial nama AR. AZ.
Juragan Situmeang menuturkan telah bekerja di PT Indah Logistik Cargo terhitung dari bulan Januari, tahun 2013 silam.
Tidak terbesit niat untuk berhenti bekerja, namun akibat aturan yang dibuat pihak PT Indah Cargo yang melakukan mutasi yang diluar akal sehat, maka saya memilih berhenti.
” Saya dimutasikan ke Kalimantan Barat, jadi saya tak bisa meninggalkan keluarga saya. Terlebih anak – anak saya masih kecil dan saya menolak mutasi itu,” terang Juragan, Senin (20/02/2023).
Hal ini juga telah dimediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan namun pihak PT Indah Logistik Cargo dinilai tak mengindahkan hal tersebut.
” Sudah dimediasi oleh Disnaker Kota Medan. Mediasi pertama berlangsung tapi tidak ada titik terang, berlanjutlah ke mediasi kedua, dibuatlah disitu pihak disnaker menengahi bahwa disini driver di mutasi ke kalimantan juga driver, apa tidak ada karyawan yang lajang,” katanya saat dimediasi itu.
Lanjutnya, dalam mediasi pun sudah dibahas untuk uang pesangon para karyawan yang di PHK. Pihak Disnaker memberikan waktu satu minggu agar diselesaikan oleh pihak PT Indah Logistik Cargo, akan tetapi tidak ada juga kejelasan.
Berselang beberapa waktu kemudian, pihak Disnaker mengeluarkan surat anjuran, dan itupun tidak ada kejelasan dan didiamkan begitu saja, hingga kini pesangon saya tidak diberikan pihak perusahaan ujar Juragan Situmeang.
” Berikanlah hak – hak karyawan itu sesuai aturan yang berlaku. Kepada Polda Sumut kami minta laporan saya diproses agar ada pembenahan kepada nasib buruh yang kerab tertahan hak – haknya,” kata dia.
Amatan wartawan dalam surat Disnaker Kota Medan yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan PT Indah Logistik Cargo menganjurkan bahwa agar pengusaha PT Indah Logistik Cargo memberikan kepada saudara Juragan Situmeang berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut : Uang pesangon 1x 8 x Rp.3.370.645 = Rp.26.965.160;
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.3.370.645 = 13.482.580 jumlah keselurahan pesangon menjadi = 40.447.740 Rupiah.
Agar pihak perusahaan membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 4, peraturan pemerintah No. 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Pihak Disnaker kota medan memberikan tengat waktu 10 hari setelah anjuran tersebut dikeluarkan ditandatangani mediator hubungan industial Fajarrina Ketaren SE dan diketahui Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan ILLYAN CHANDRA SIMBOLON tertanggal 15 November 2022.
Juragan Situmeang tidak seorang diri, melainkan ia mendapat pendampingan hukum dari BAIN HAM RI Sumatera Utara Okto Benjamin Siregar SH beserta DPD BAIN HAM RI Kota Medan Frans terkait adanya perusaan dibidang jasa dikota medan diduga tidak menunaikan hak dari pada karyawannya. Atas hal tersebut, BAIN HAM RI Sumut terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum dan melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian.
” LP nya sudah diterima, dan disana juga ada dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang ada sangsi pidananya, dimana karyawan ini sudah di PHK tapi tidak diberikan pesangonnya. Jika melihat dalam bunyi undang -undang, ini adalah ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun dan denda 400 juta rupiah” ucap Okto Benjamin Siregar SH dihalaman SPKT Mapolda Sumatera Utara.
Lanjut Okto, bahwa pusat bantuan hukum BAIN HAM RI Sumut akan melakukan pendampingan sampai ke tingkat Kapolri, Presiden RI Jokowidodo.
Bahkan ke tingkat Kemenaker agar hak – hak karyawan dapat dipenuhi. Karena sudah termasuk pelanggaran HAM dari karyawan tersebut yang telah dirampas tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Utama (Dirut) PT Indah Logistik Cargo, Arisal Azis di nomor kontak 0811 – 106X – XXXX akan tetapi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi. (Ly).
Perjuangkan hak2 mu kawan, gas terus jgn pantang menyerah
Pengen tahu hasil pelaporan ini bagaimana?
1. Apakah perusahaan pada akhirnya memberikan hak2 ke karyawan sesuai UU?
2. Apakah dengan tuntutan yg sudah di laporkan pengusaha terkena hukuman sesuai dengan UU yg berlaku + membayarkan hak tsb ke karyawan? Karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan perintah disnaker utk membayarkan pesangon
3. Apakah karyawan tersebut tidak mendapatkan apa22 dan pengusaha tersebut bebas dari tanggung jawabnya serta hukuman?