Asahan, LINTAS10.COM- Untuk 2-3 pekan kedepan masyarakat Asahan diminta untuk menunda melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Asahan, Surya melalui suratnya bernomor 443.1/229 tertanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dan selanjutnya menginformasikan hal itu kepada masyarakat.
“Surat yang dikeluarkan Bupati tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Asahan selain dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang saat ini mulai mewabah di daerah ini,” ucap Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (25/3/2020).
Dalam surat itu juga lanjut Rahmat, secara tegas Bupati menyatakan, pelayanan adminduk hanya diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit atau untuk keperluan pendaftaran TNI-POLRI.
Sedangkan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga ditunda, alasannya saat pengurusan KTP ada kontak fisik langsung meskipun tetap ada pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan sangat penting.
“Semoga masyarakat dapat memaklumi atas penundaan yang dilakukan Pemkab Asahan ini, Bupati melakukan hal ini semata hanya ingin memutus mata rantai dan menyelamatkan masyarakat dari virus Corona,” tutup Hidayat.
(Mario Agusno)
zzmkub