Lintas10.com, Medan – Terkait penahanan ijazah mantan murid di SMA Negeri 12 Medan, Kepala Sekolah Theresia Sinaga diduga melakukan pembohongan terhadap atasannya yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/05/2024).
Terungkap, bahwa pada saat ijazah siswa yang sempat ditahan tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Sekolah SMA N 12 untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan tersebut dan disidik jari dirumah saja tulis Basir Hasibuan saat dikonfirmasi Lintas10.com baru – baru ini.
” Saya baru mendarat dari jakarta langsung saya telpon. Saya sudah perintah diantar saja ijazahnya biar cap jari di rumah aja ” kata Basir Hasibuan saat itu.
Ironisnya, ijazah eks siswa SMAN 12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) yang sempat ditahan akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diserahkan tanpa stempel sekolah.
Tidak hanya itu, menurut Basir Hasibuan, penuturan Kepala Sekolah SMAN 12 Medan
Theresia Sinaga juga menyampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk tidak ada dipungut uang sekolah dan orang tua tak pernah datang mengambil ijazah ujar Basir Hasibuan menyampaikan laporan Theresia Sinaga.
” Info kepsek, anak tersebut gak bayar SPP di gratiskan. Orang tua menurut kepsek gak dan anak gak pernah datang ke sekolah mengambil ijazah. Makanya heran kepsek ” tulis Basir menjawab wartawan.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Mawarni orang tua dari eks siswa SMA N12 tersebut bahwa ijazah diantarkan pihak sekolah tanpa stempel dan belum dilakukan sidik jari.
“Mereka datang dua kali. Pertama semalam datang diantarkan kerumah, kami bingung karena uang SPP tunggakan itu belum ada, selanjutnya pagi tadi datang lagi, ditinggal begitu saja ijazah ini” ucap Mawarni kepada Lintas10.com.
Tambahnya, pihak sekolah yang datang ada empat orang. Mereka datang hanya mengantarkan ijazah lalu berfoto sebagai bukti tanda sudah diterima.
Setelah mereka pergi kami melihat ijazah tidak distempel dan tidak ada sidik jarinya.
“Sudah satu tahun setengah ijazah ini ditahan. Anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah. Mau kerja pun tak bisa. Setelah lulus kemarin nganggurlah dirumah ” ucap Mawarni.
Mawarni menjelaskan, bahwa terkait uang SPP di Sekolah SMA Negeri 12 memang benar adanya. Ia juga mengatakan bahwa orang tua murid tak pernah dilibatkan untuk rapat soal uang sekolah tersebut yang beralih sebagai uang komite. Sewaktu mendaftar kesekolah hanya diberikan berupa pilihan pembayaran uang sekolah.
“Sewaktu masuk sekolah orang tua tidak ada rapat. Datang mendaftar langsung diberikan tabel harga uang sekolah, mulai dari harga 300 ribu per bulan, 200 ribu perbulan dan paling murah 160 ribu rupiah per bulan. Saat itu kami bayarkan 800 ribu rupiah bersama uang baju seragam ” katanya menjelaskan.
Mawarni juga menepis, jika pihaknya tidak mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah. Namun anaknya disuruh pulang saat datang mau sidik jari lantaran tidak membawa uang pembayaran SPP.
” Anak saya datangnya saat itu mau sidik jari. Tapi oleh guru tidak boleh karena belum melunasi SPP” kata dia.
Dipertanyakan kembali terkait belum adanya stempel dalam ijazah Jhuan Ondescar Rajagukguk tersebut
Lagi – lagi Basir Hasibuan mengatakan menurut keterangan Kepsek sudah diantar dan berstempel
” Saya sudah tanya kepsek katanya sudah,boleh juga ABG konfirmasi ke kepsek” tulis Basir Hasibuan, Selasa (14/05/2024).
Berselang beberapa menit kemudian Basir Hasibuan kembali mengirimkan sejumlah foto yang menggambarkan proses dilakukannya sidik jari Jhuan Ondescar Rajagukguk tanpa dibarengi keterangan.
Atas sederet persoalan penahanan ijazah maupun pernyataan Kabid Pengawasan SMA Disdik Sumut tersebut berulangkali dipertanyakan kepada Kepsek SMA N12 Medan Theresia Sinaga, namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi masih bungkam tanpa memberikan keterangan apapun kepada Lintas10.com.
Terkait Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu di SMA N12 Medan, JPKP Sumut Desak KEJATISU Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos dan Aliran Uang Dana KOMITE
Atas sederet persoalan tersebut, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan dana bos pada SMA Negeri 12 Medan.
Dalam laporannya melalui PTSP Kejatisu, menerangkan bahwa pihak SMA N 12 Medan patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 dan indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS serta Dana Komite sehingga terjadinya penahanan ijazah peserta didik yang telah lulus pada tahun 2023 lalu di SMA Negeri 12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk.
Kehadiran JPKP Sumut yang merupakan bagian dari mata telinga Presiden Joko Widodo yang dibawahi langsung oleh KSP Staf Kepresidenan, bahwa JPKP terpanggil hadir untuk meluruskan persoalan yang dialami warga tersebut.
Pasalnya, Jhuan Ondescar Rajagukguk yang merupakan eks siswa di SMA N 12 Medan merupakan keluarga dari kalangan kurang mampu dan orang tuanya juga tercatat sebagai penerima program pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam keterangannya Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung SH dengan tegas mempertanyakan dasar penahanan ijazah tersebut.
“Siswa yang ditahan ijazahnya tersebut merupakan warga dari keluarga golongan
tidak mampu dan penerima PKH, apakah dana BOS dan KOMITE tersebut nilainya sangat kurang, akan tetapi kami dapat
melihat adanya indikasi diduga Pihak SMA Negeri 12 Medan mencari keuntungan dari diterapkannya DANA KOMITE dan penggunaanya juga diduga tidak tepat sasaran, sehingga mengkambing
hitamkan siswa wajib menanggung beban pembiayaan yang tidak tepat
sasaran dengan cara menahan ijazah siswa tersebut karena tidak sanggup membayar komite” tanya Rudy, Selasa (14/05/2024).
Menyikapi hal tersebut, JPKP Sumut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejatisu agar mengusut tuntas dugaan indikasi penyalahgunaan manfaat dana bos dan penyalahgunaan dan komite di SMA Negeri 12 Medan pungkasnya. (Ly).








