LABUHANBATU,lintas10.com- Sejak Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang sangat getol memberantas Narkoba,mulai dari menangkap, Pemakai,kurir hingga bandarnya selalu dibeberkan setiap minggu dengan istilah tangkapan sepekan kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu hingga menjadi perhatian ribuan Masyarakat yang melintas di Jln H.M Thamrin depan Mapolres Labuhanbatu.
Kini temu PERS tangkapan pemberantasan Narkoba yang biasanya digelar setiap seminggu sekali,kini sirna menjadi tanda tanya masyarakat dan sejumlah Wartawan.
Terakhir, menurut catatan lintas10.com penangkapan Satuan Narkoba yang langsung di Pimpin Kapolres dan Kasat Narko AKP Jamakita Purba pihaknya melakukan penangkapan 5 orang tersangka di Jalan Padang Matinggi,Minggu (3/7/2017) yang berjarak lebih kurang 200 Meter Dari Rumah Gedung Gembong Narkoba yang sudah DPO sejak 24 Agustus 2015 lalu.
Seminggu setelah penangkapan tak kunjung ada penjelasan Resmi Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang maupun penjelasan rinci Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba SH terkait penggrebekan 5 Orang tersangka Narkoba yang ditangkap hari Minggu (3/7) sekitar pukul 22:30 dijalan Padang Matinggi Gg Amal Rantauprapat.
Sejumlah masyarakat dan Wartawan merasa bertanya-tanya kenapa sampai kini pihak Kepolisian belum juga memberikan keterangan resmi?,padahal seperti biasanya sejak Kapolres Labuhanbatu di Jabat AKBP Frido.Situmorang selalu paparkan di hari Jumat bersama Tokoh, dan Ulama tangkapan Narkoba selama sepekan yang hampir rata-rata jumlah tersangka mencapai 20 orang yang pada umumnya pemakai dan Bandar Kecil yang di “TO” kan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba SH ketika.ditanyai lintas10.com, Jumat (7/7) berapa jumlah barang bukti yang sebenar nya?, mantan Kasat Reskrim menjawab ”
Nanti akan sekalian dirilis dengan pak Kapolres bang”, sms nya tanpa memperjelas hari dan waktunya.
Ironisnya, proses penangkapan terhadap ke 5 tersangka terbilang lama sekitar 2 Jam menggemparkan warga sekitar, yang anehnya 200 Meter Dari Rumah Si Gembong Narkoba DPO 24 Agustus 2015.
Adapun ke 5 tersangka masing-masing, Indra alias iin, Danil Sagala, Bambang, Muklis, Herman Syahputra.
Sementara beberapa warga sekitar lingkungan Padang Matinggi acungkan Jempol kepada Polisi dan salut kepada Man Batak si Gembong Bandar Sabu DPO 24 Agustus 2015 yang tidak pernah disentuh, padahal Man Batak sering mangkal di Kios Ponsel 100 meter dari TKP dan sering Nongkrong dirumah oknum Polisi.
Malah menjelang akhir Tahun 2017 ini Satreskoba Polres Labuhanbatu mengelar temu PERS tidak se vulgar biasanya.
Kini, kepada Wartawan pihaknya berhasil amankan sebanyak 1.051,88 Gram Narkoba jenis shabu-shabu dan 148 butir pil ekstasy di lokasi berbeda.
Satlantas Polsek NA IX-X berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 1 Kg kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Puba SH,MH, diruang kerjanya. Kamis (21/12/2017) kepada Sejumlah Wartawan.
Kemudian, Polisi menangkap dua tersangka wanita yakni, Suliani dan Helpina Br Gultom di perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib dengan barang bukti shabu-shabu seberat 44,58 Gram, dan 148 butir pil ekstasy,
Lokasi penangkapan tersebut, yakni, TKP pertama, tepatnya Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Mendapati informasi Laka, Unit Lantas Polsek NA IX-X mendatangi TKP yang berlokasi di Jalinsum Perkebunan Brangir KM. 270, serta melakukan evakuasi terhadap Khairul Efendi (33), warga Medan, dan teman wanitanya yang menaiki mobil Toyota Avanza BK 1746 WS.
Ketika dilakukan pemeriksaan tmobil avanza dimaksud, petugas melihat adanya bungkusan plastik besar dibawah bangku depan yang diduga narkoba seberat 1 Kg,
Sementara, tersangka KE beserta teman wanitanya telah kabur dengan beralasan pergi berobat.
Spontan dilakukan Polisi pengejaran, tercium bahwa tersangka beserta teman wanitanya menginap di Hotel Nuansa Rantauprapat.
Saat Digerebek, keduanya berhasil ditangkap kembali.
kedua, Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbaru berhasil menangkap 4 tersangka pelaku kejahatan narkotika jenis Shabu Jum’at (15/12/2017) sekira pukul 09.00 Wib, di Desa Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Kualuh Hilir, Labura.
Tersangka yakni, Budi Hartono Tanjung (22), Murni Situmorang (38), Hanafi Marpaung, (26), Kurniadi Tanjung (42), warga Dusun I Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, Sumatera Utara.
Barang bukti 1 paket plastik berisikan shabu berat brutto 0,66 Gram disita dari tersangka BH.
Kemudian, 8 bungkus plastik klip transparan berisikan shabu dgn berat brutto 8,38 Gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil, Uang tunai Rp. 8.840.000,- 1 lembar ATM, dan 1 buah buku tabungan Bank BRI An. Nurlina yang disita dari tersangka MS.
Sebuah kaca pirek berisikan sisa shabu, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 unit mesin Jekpot, 59 keping koin mesin Jackpot, Uang tunai Rp. 57.000,- yang disita dari tersangka HM,KT dan ZN.
TKP yang ketiga, tepatnya pada Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib di Komplek Perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Diamankan sebanyak dua tersangka yakni, Suliani (36), warga Dusun Teluk Sentosa Desa Aek Jamu, Kecamatan Panai Hulu, dan Helvina Br Gultom (31) warga Jalan WR Supratman No.23 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 10 Bungkus plastik klip narkoba jenis shabu-shabu seberat 39,82 Gram, 1 bungkus plastik klip transfaran berisi Shabu seberat 4,76 Gram, serta 1 bungkus plastik berisi sebanyak 148 butir pil Ekstasy.(SiRa)








