BANGKINANG,Lintas10.com-
“Diharapkan setiap tahun musrenbang semakin berkualitas,” ujarnya.
Dijelaskan Zulfan bahwa musrenbang ini rutin dilakukan setiap tahun. Untuk Kabupaten Kampar pelaksanaan musrenbang sudah dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang.
“Dulu namanya, untuk tingkat desa temu karya, di kecamatan diskusi UDKP dan di Kabupaten Musrenbangda Kabupaten,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan musrenbang ini mengacu kepadaUndang-Undang Nomor 25 Tahun Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007 Tentang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025.Didalam UU Nomor 25 tahun 2004 diamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan seperti, RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah), RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), Renstra SKPD (rencana strategis satuan perangkat pembangunan daerah), RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), dan rencana kerja satuan kerja pemerintah daerah (renja SKPD) (renja).
Proses dan tahapan perencanaan itu sudah diatur sedemikian rupa oleh peraturan perundang-undangan berlaku maka di dalam pramusrenbang ini, Sekda mengingatkan kepada satuan perangkat kerja daerah (SKPD), untuk mengikuti prosedur ini dengan baik.
“Usulan yang tidak prosedural jangan diterima. Jangan menerima usulan yang muncul ditengah jalan,” ujarnya.
Kemudian sejalan dengan telah keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka ada pelaksanaan pembangunan itu yang sudah menjadi kewenangan desa.
“Saya mengingatkan kepada SKPD agar tidak lagi menampung setiap usulan, tapi sudah diklasifikasi sesuai dengan kewenangan, mana kewenangan desa dan mana kewenangan Kabupaten harus sudah jelas,” ingatnya.
Kalau kewenangan desa itu sudah harus dipilah disaat pelaksanaan musrenbang kecamatan. “Misalnya pembanguna parit beton balai desa, jembatan desa, ini menjadi kewenangan desa, jangan lagi diusulkan di Kabupaten,” ingatnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi saat pra musrenbang ini menyampaikan paparannya tentang arah dan prioritas pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2017.
Disampaikan Azwan bahwa Pramusrenbang tahun ini mengangkat tema .
“Melanjutkan Pembangunan Guna Pencapaian Daya Saing Daerah Dengan Keunggulan Perekonomian Dilandasi Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas”.Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2017 diarahkan pada lima bidang pembangunan yakni bidang sumber daya manusia, bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi, bidang sumber daya alam dan bidang pemukiman sarana dan prasarana wilayah. Prioritas pembangunan dirumuskan berdasarkan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menurut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerag serta memperhatikan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sesuai dengan jadwal Pra musrenbang yang digelar oleh Bappeda Kabupaten Kampar ini digelar selama dua hari, 15-16 Maret 2016. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Musrenbang pada 23 Maret 2016. Pra musrenbang kemarin diikuti oleh seluruh SKPD dan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Camat se-Kabupaten Kampar.
Setelah pemaparan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda dilanjutkan dengan ekspose dan tanggapan hasil forum gabungan SKPD bidang Kimpraswil, Bidang SDM, Bidang Kessos, Bidang Ekonomi dan Bidang SDA. Kemudian dilanjutkan dengan penggabungan dan perumusana hasil ekspose masing-masing bidang. (Hsb)