Oleh : Budhi Cahyono P, Hendrik Gunawan Siregar, Sunarto. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
Darurat sampah terjadi di banyak kota di Indonesia sepanjang tahun 2025. Dan darurat sampah juga terjadi di kota Pekanbaru sangat meresahkan masyarakat, tumpukan sampah yang tidak terangkut di tengah pemukiman masyarakat yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi tercemar.
Dalam buku Prof. Emil Salim berjudul Pembangunan Berkelanjutan, masalah sampah menjadi fokus utama dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Pentingnya pengelolaan sampah yang baik sebagai bagian integral dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. Hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan ini sebagai hak asasi manusia universal yang diatur dalam resolusi PBB A/Res/76/300 tahun 2022. Resolusi yang disetujui ratusan negara ini menjadikannya sebagai Customary Internasional Law (hukum kebiasaan internasional).
Sampah yang tidak terangkut di tengah pemukiman masyarakat kota Pekanbaru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, tumpukan sampah tersebut dapat mencemari air mencemari tanah, mencemari udara serta merusak ekosistem. Tumpukkan sampah menjadi sumber tempat berkembang biak bagi bakteri, virus dan parasit yang menjadi penyebab berbagai penyakit, tumpukkan sampah tempat berkembang biak bagi nyamuk, lalat, dan hewan pengerat yang dapat menjadi vektor penyakit seperti malaria, demam berdarah dan pes.
Permasalahan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerugian finansial, hilangnya potensi ekonomi dan dampak sosial lainnya tentunya ini merugikan masyarakat karena hak asasi terkait hak lingkungan hidup yang baik, dan sehat telah di atur UUD 1945 pasal 28H ayat (1), UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tumpukan sampah yang tidak terangkut di tengah pemukiman kota Pekanbaru masyarakat dapat melakukan upaya hukum perdata mengajukan gugatan ke pemerintah kota Pekanbaru yang telah melakukan perbuatan melawan hukum mengabaikan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan sesuai UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.