Resah Peredaran Narkoba Warga SMS langsung Kapolres, Tersangka Satu Keluarga di Bekuk

lintas Daerah378 kali dibaca

Labuhanbatu, lintas10.com-AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu menyahuti info masyarakat pesisir pantai yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan personil nya untuk melakukan lidik dan penangkapan.

“kami mohon pak di ke camatan pane hulu narkoba masih menjamur,masyarakat udah resah,,udah di kasi imformasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,,,,,,?????”

“Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di PANAI hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di PANAI hulu , di duga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kan kepada anggota BPK agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-skar nya pk./trmks….”

Berbekal info sms masyarakat tersebut Spontan strategi penangkapan yang dilakukan Kasat Narkoba AKP Martualesi dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu 22 Nopember 2020 sekira pkl 15.00 Wib bersama personil dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu.

Di TKP, Kasat dan Tim nya berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati satu rumah.

Pasangan suami istri dan adik ipar nya pun tak berkutik masing masing bernama ,1.Suhardi als Unying, (37)(suami) warga Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah.Sedangkan istri nya Eka Misdar Wati als Wati, (31), alamat Dusun VII Desa Sungai Pinang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.

3.Pandu prayogo als Yoyo, (19) wargaDusun IV Desa Meranti Faham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu *(adek tsk Unying)*

Baca Juga:  PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan

Dari suami tersangka Polisi menyita
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,03 gram
– 1(satu) bungkus plastik klip kosong
– 2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih
– uang tunai Rp 230.000,-

Sedangkan dari tangan istri
– 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 2 gram
– 1(satu) botol minyak rambut warna hitam

Selanjutnya dari tangan Yogo
– 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram
– 1(satu) buah botol minyak rambut warna biru
– 2(dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam.

(Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram)

Adapun BB plastik klip transparan berisi shabu2 yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan dibelakang dapur diselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying

Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.

S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yg merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(SiRa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses