Lintas10.com (Seruyan-Kalteng) – Kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT. Mega Ika Khansa, PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, dan PT. Rimba Sawit Utama Planindo di Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan lahan yang terbakar pada tahun 2019, Indikasi mencapai Ribuan hektar lahan yang kebakaran. Dengan berdasarkan Laporan Kinerja Rekap Pengawasan Rutin BPPHLHK Wilayah Kalimantan Tahun 2019 dengan pengesahan laporan kerja yang pada dikeluarkan di Samarinda pada bulan januari 2020 oleh Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Subhan S.Hut, M.Si. Khususnya yang dilakukan pengawasan rutin untuk pada di wilayah kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dimana dengan memperlihatkan, ada 3 perusahaan sawit yang memiliki indikasi lahan terbakar Karhutla dengan luas pada mencapai ribuan hektar. Yang mana hingga kini belum ada kejelasan pasti, meskipun dari yang sudah ditetapkannya status sebagai tersangka, maupun hingga pada mendapatkan sanksi seriusnya.Berdasarkan Informasi yg dihimpun lintas10 dimana hingga kini belum ada satupun sangsi tegas yang dilakukan terutama halnya pada izin perusahaan sawit dicabut oleh pemerintah terkait karhutla 2019 lalu tersebut.
Indonesia alami kebakaran hutan dan lahan parah pada 2015. Empat tahun setelah itu, karhutla parah berulang termasuk di konsesi perusahaan baik sawit maupun hutan tanaman industri.
Sehingga semejak hal tersebut terjadi ratusan ribu warga di Kalimantan, Sumatera, bahkan sebagian Sulawesi, terpaksa menghirup napas tak sehat bahkan berbahaya.
Seperti halnya dari pengamatan Lintas10.com, dimana Indonesia ada konsesi, baik perkebunan sawit dengan lahan terbakar dari tahun 2015 hingga 2019 lalu, yang masih terindikasi dengan titik api pada level yang cukup tinggi.
Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana Lintas10.com mengamati pemetaan sejumlah perusahaan sawit yang pada karhutla mulai dari periode tahun 2015 hingga 2019 lalu, dimana dengan lolos oleh sanksi tegas dan serius dari pemerintah.
Hampir tak ada perusahaan sawit yang konsesi pada terbakar disangsi dengan tegas dan dihukum dengan berat atau setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Meski hal tersebut terjadi kebakaran berulang di konsesi yang sama.
Pangamatan Lintas10.com memperlihatkan, Kasus Karhutla kususnya yang terjadi di wilayah kabupaten seruyan, Kalimantan Tengah. Dimana ada 3 perusahaan sawit yang memiliki lahannya pada terbakar di tahun 2019 lalu. Dimana menurut informasi yang dihimpun dengan pada belum mendapatkan sanksi yang serius dan tegas. Bahkan, dimana diduga kuat sekali belum adanya pencabutan satupun izin konsesi di lahan tersebut. Hal ini, apakah tidak menandakan dengan tak seriusnya dalam penegakan Supermasi hukum. Padahal ini sering jadi alasan utama mengapa karhutla terjadi hampir pada di setiap tahunnya.
Sedangkan halnya kalau karhutla lahan yang terbakar dimana terjadi pada dilokasi dan dilakukan oleh masyarakat biasa (petani), dimana sangsi yang dilaksanakan pada begitu cepat, dengan diberikan sangsi begitu tegas dan dijatuhkan hukuman yang begitu beratnya.
Pada tahun 2019 lalu dimana tercatat karhutla, lahan yang terbakar terjadi lagi pada dikonsesi dan dilakukan oleh perusahaan yang sama. Seperti halnya yang terjadi kususnya diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Yakni dimana pada tahun 2019 itu dengan ribuan hektar lahan perkebunan sawit mereka yang pada terbakar. Dimana luasan lahan yang pada terbakar masing masing perusahaan dengan luas pada ribuan hektarnya. Yakni halnya pada Perusahaan Sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, dengan total luas lahan terbakar 1228, 05 hektar. Atau pada Tipologi Kasus Karhutla, dimana dengan Ketaatan : Tidak Taat. Hal ini berdasarkan dari hasil pengawasan kinerja yang dilaksanakan oleh BPPHLHK wilayah kalimantan pada tanggal 1 Novembrr 2019 lalu. Dan untuk jumlah Izin ada sebanyak 3, dengan semuanya hanya izin dari daerah.
Ketika dikonfirmasi Lintas10 kepada Asistens Kepala PT GBSM dan PT Mega Ika Khansa (MIK), Rizal Prayipto, Selasa (24/11/2020), dimana mempertanyakan tentang terkait dari kejelasan status pasal karhutla yg terjadi pada 2019 oleh PT.GBSM dan PT.MIK yang dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tidak ada tanggapannya. (M.Fathul Ridhoni)