Penangkapan Abang Becak di Tebing Tinggi Terkesan Dipaksakan, Tindakan Polsek Rambutan Dinilai Langgar Prosedur!

lintas Daerah2,637 kali dibaca

Lintas10.com, Tebing – Penangkapan Abang Becak di Tebing tinggi masih menyisakan tanda tanya yang besar. Pasalnya persoalan yang dianggap sepele itu tidak pantas untuk menahan ataupun menangkap Darmanto (61) pengemudi becak barang.

Buntut dari penangkapan itu, kini Darmanto ketakutan setelah ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Rambutan. Untuk diketahui Darmanto ditangkap dan ditahan di Polsek Rambutan pada hari Senin (12/06) sekira pukul 15.00 wib dan ditangguhkan penahanannya pada hari Selasa (13/06) sekira pukul 21.00 wib, karena dijamin oleh keluarganya.

Ironisnya, surat penangkapan Darmanto tidak ada diberikan kepada pihak keluarga. Begitu pula surat penyitaan barang (becak-red) tidak ada diberikan oleh pihak Polsek Rambutan.

Atas peristiwa ini, Darmanto menjadi terbengkalai dalam mencari nafkah akibat becaknya masih tertahan di Polsek Rambutan.

Warga yang mengetahui betul duduk perkara ini, serta mewanti wanti namanya agar tidak dimuat dalam pemberitaan menuturkan ketakutan keluarga ini bukan tanpa alasan, ada tekanan yang kuat dari pihak luar maka Darmanto terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi.

” Ada tekanan juga ini Pak dari pihak luar. Isterinya saja sudah ketakutan itu, banyak kali orang datang – datang kerumah akibat adanya pernyataan keluarga yang dimuat dalam berita kemarin” ucap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan itu, Rabu (14/06/2023).

“Apa namanya itu, kalau penangkapan itu saja sudah cacat prosedur, dan penyitaan becak tidak ada sepotong surat?, payah cakaplah ini semua buntut sengketa tanah hari itunya ini” ungkapnya kepada wartawan sembari meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan.

Tambahnya, kasus Darmanto tersebut bukan murni karena disenggol saja melainkan ada preman kampung yang berperan dalam kasus tersebut ujarnya.

Baca Juga:  SDM 1 Ketelan Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI

Terpisah Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka (Darmanto -red) pada saat demo itu diamankan karena ramai massa, karena ada Polisi disitu iya diamankan dibawa kekantor Polsek dari pada dirame – ramekan massa ucapnya.

Tambah Agus, Korban juga buat pengaduan pada hari Senin (12/06) dan ditangkap hari itu juga pada pukul 15.00 wib. Jadi itu diproses dan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Disinggung hanya persoalan sepele dan proses penetapan tersangka layaknya seperti “lari maraton” dan ditangkap bak penjahat kelas kakap saja.

AKP Agus Arianto menjawab, bahwa lebih gawat jika diramekan orang disitu ujarnya beralasan.

Ia juga mengatakan bahwa Darmanto tidak ada ditahan.

“Ada rupanya surat penahanannya. Polsek tidak ada melakukan penahanan hanya mengamankan” terang Agus. Dan ada juga laporan dari korban dan langsung diproses katanya.

Disinggung mengenai adanya campur tangan bos properti yang ikut campur dan melakukan penekanan dalam peristiwa ini disebut – sebut berinisial nama CH dan AC.

Agus mengatakan tidak ada terkait hal itu. Dipertanyakan kembali terkait penangkapan warga yang tidak disertai surat perintah penyitaan barang bukti yang diserahkan kepada warga, Agus menyebut mestinya ada itu kata dia.

“Mestinya ada itu. Dipolsek saja ditanyai ujarnya. Sama warga tidak ada diserahkan surat penyitaan? adalah masak nggak ada harusnya itu ada” katanya.

Diberitakan sebelumnya, hanya persoalan sepele, warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Tebing Tinggi ditangkap dan diamankan di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi.

Hal ini bermula saat Darmanto (61) seorang pria pengemudi becak barang memesan kayu olahan yang akan dimuat dilokasi sebuah usaha penempahan kayu.

Disinilah awalnya petaka itu dimulai. Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tampak warga sedang ramai memadati pintu masuk di lokasi pengolahan kayu tersebut didampingi Babinkamtibmas Polsek Rambutan.

Baca Juga:  Empat Tahun Laporan Warga Tak Tuntas, Penegakan Hukum di Polrestabes Medan Tuai Sorotan!

Pada saat itulah Darmanto melintas dan hendak dilempar botol minuman mineral ke arah Darmanto. Ia pun tak menghiraukan hal itu dan melaju. Tanpa ia sadari roda sebelah kiri menyenggol mengenai kaki warga.

Istri Darmanto bernama Jimiati membenarkan penangkapan suaminya itu. Kata dia, suaminya ditangkap hanya persoalan menyenggol orang, padahal yang disenggol itu pulang tampak dalam kondisi baik – baik saja dan tidak ada mengalami cidera yang serius.

” Tak kenak pun ditabrak, hanya diserempet sikit aja dan bapak yang disenggol itu nampak warga berjalan normal tanpa ada cacat apapun. Nah, malamnya kami dengar kabar katanya yang ditabrak itu di Opname, itulah bingung kami” ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).

Becak yang dikemudikan Darmanto melintas disamping warga, pada saat itulah becak yang dikemudikan Darmanto menyentuh bagian kaki warga yang berdiri tepat dipintu masuk.

Akibat insiden tersebut Darmanto mengalami kekerasan berupa pemukulan, dan nyaris menjadi bulan – bulanan warga. Ia juga ditangkap dan diamankan di Polsek Rambutan.

Ironisnya, kejadian tersebut dapat terjadi padahal personil Polsek Rambutan ada dilokasi. Dan mirisnya lagi Darmanto seolah dianggap seorang penjahat kelas kakap maka dilakukan penangkapan dan penahanan.

Informasi yang dirangkum dilapangan, warga yang berkumpul tersebut diduga dihasut oleh seorang bos properti berinisial CH dan AC.

Bos properti berinisial CH ini diduga tersulut emosi lantaran rencananya membangun perumahan dibelakang tanah milik pengusaha pengolahan kayu bernama Lie So Tin terkendala. Diduga akibat jalan akses mobil pelangsir material bos properti yang melewati tanah pemilik usaha kayu Lie So Tin tersebut dilarang, CH melalui AC pun diduga menciptakan situasi seakan – akan warga yang komplin.

Baca Juga:  Kapolres Tapanuli Selatan Tindak Lanjuti Anggota Yang Indisipliner

Olehnya, CH dan AC diduga memprovokasi warga seolah usaha kayu tersebut tidak memiliki izin dan warga terganggu. Padahal usaha pengolahan kayu tersebut telah memiliki izin AMDAL dari dinas terkait dan sudah puluhan tahun beroperasi serta belum pernah ada warga yang komplin.

” Jarak rumah warga pun jauh dari usaha kita itu, tak masuk akal kalau ada yang terganggu” ucap Lie So Tin melalui kuasa hukumnya Ferdi Santoso SH didampingi Daniel Simbolon SH.

Tambahnya, mereka masuk ke areal usaha tersebut tanpa izin dan melakukan dugaan penghasutan sudah pelanggaran hukum ucapnya.

“Mereka tidak ada izin masuk ke lokasi itu. Semua ada aturan, tidak boleh sembarangan saja” bebernya.

Diduga atas hal ini pula, Darmanto menjadi korban yang tidak mengetahui permasalahan ini menjadi korban dugaan kriminalisasi.

Mirisnya, dengan sigap personil Polsek Rambutan mengamankan Darmanto meski hal ini tidak menjadi persoalan yang serius. Kuat dugaan penangkapan Darmanto hanya pesanan dari bos properti tersebut. (Tim/Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses