Hanya Gegara Persoalan Sepele, Abang Becak di Tebing Tinggi Ditangkap dan Ditahan Di Polsek Rambutan!

Lintas SUMUT1,811 kali dibaca

Lintas10.com, Tebing Tinggi – Hanya gegara persoalan sepele, warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Tebing Tinggi ditangkap dan diamankan di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi.

Hal ini bermula saat Darmanto (61) seorang pria pengemudi becak barang memesan kayu olahan yang akan dimuat dilokasi sebuah usaha penempahan kayu.

Disinilah awalnya petaka itu dimulai. Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tampak warga sedang ramai memadati pintu masuk di lokasi pengolahan kayu tersebut didampingi Babinkamtibmas Polsek Rambutan.

Pada saat itulah Darmanto melintas dan hendak dilempar botol minuman mineral ke arah Darmanto. Ia pun tak menghiraukan hal itu dan melaju. Tanpa ia sadari roda sebelah kiri menyenggol mengenai kaki warga.

Istri Darmanto bernama Jimiati membenarkan penangkapan suaminya itu. Kata dia, suaminya ditangkap hanya persoalan menyenggol orang, padahal yang disenggol itu pulang tampak dalam kondisi baik – baik saja dan tidak ada mengalami cidera yang serius.

” Tak kenak pun ditabrak, hanya diserempet sikit aja dan bapak yang disenggol itu nampak warga berjalan normal tanpa ada cacat apapun. Nah, malamnya kami dengar kabar katanya yang ditabrak itu di Opname, itulah bingung kami” ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).

Becak yang dikemudikan Darmanto melintas disamping warga, pada saat itulah becak yang dikemudikan Darmanto menyentuh bagian kaki warga yang berdiri tepat dipintu masuk.

Akibat insiden tersebut Darmanto mengalami kekerasan berupa pemukulan, dan nyaris menjadi bulan – bulanan warga. Ia juga ditangkap dan diamankan di Polsek Rambutan.

Ironisnya, kejadian tersebut dapat terjadi padahal personil Polsek Rambutan ada dilokasi. Dan mirisnya lagi Darmanto seolah dianggap seorang penjahat kelas kakap maka dilakukan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:  Tuntutan Penjara Kasus Bos Judi Online Apin BK sama dengan Maling Ayam

Informasi yang dirangkum dilapangan, warga yang berkumpul tersebut diduga dihasut oleh seorang bos properti berinisial CH dan AC.

Bos properti berinisial CH ini diduga tersulut emosi lantaran rencananya membangun perumahan dibelakang tanah milik pengusaha pengolahan kayu bernama Lie So Tin terkendala. Diduga akibat jalan akses mobil pelangsir material bos properti yang melewati tanah pemilik usaha kayu Lie So Tin tersebut dilarang, CH melalui AC pun diduga menciptakan situasi seakan – akan warga yang komplin.

Olehnya, CH dan AC diduga memprovokasi warga seolah usaha kayu tersebut tidak memiliki izin dan warga terganggu. Padahal usaha pengolahan kayu tersebut telah memiliki izin AMDAL dari dinas terkait dan sudah puluhan tahun beroperasi serta belum pernah ada warga yang komplin.

” Jarak rumah warga pun jauh dari usaha kita itu, tak masuk akal kalau ada yang terganggu” ucap Lie So Tin melalui kuasa hukumnya Ferdi Santoso SH didampingi Daniel Simbolon SH.

Tambahnya, mereka masuk ke areal usaha tersebut tanpa izin dan melakukan dugaan penghasutan sudah pelanggaran hukum ucapnya.

“Mereka tidak ada izin masuk ke lokasi itu. Semua ada aturan, tidak boleh sembarangan saja” bebernya.

Diduga atas hal ini pula, Darmanto menjadi korban yang tidak mengetahui permasalahan ini menjadi korban dugaan kriminalisasi.

Mirisnya, dengan sigap personil Polsek Rambutan mengamankan Darmanto meski hal ini tidak menjadi persoalan yang serius. Kuat dugaan penangkapan Darmanto hanya pesanan dari bos properti tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, dalam sambungan celular mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti pihaknya.

” Terkait penanganan dilaksanakan. Sesuai kejadian (saksi & bukti) dalam penanganan akan di info kepada korban & pelaku.
Bhabinkamtibmas hanya mendampingi karena aksi spontanitas ” ujar Andreas menjawab kru awak media.

Baca Juga:  Empat Bulan sudah Dilaporkan di Polrestabes Medan, Agustinus Zalukhu Minta Kepastian Hukum!

Tambahnya, jika ada penyimpangan personil agar dapat menghubungi Kasi Propam Polres Tebing Tinggi, sebutnya. (*).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses