Pasien Sakit ‘Parah’ di Klinik Puja Medan Tembung, di Duga Di Tolak dan Diterlantarkan

Hukrim3,585 kali dibaca

Deliserdang, Lintas 10.Com – Aditiya adalah pasien klinik Puja yang buka praktek di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara di duga ditolak untuk berobat dengan alasan peralatan di klinik tersebut belum memadai. Demikian disampaikan Hendra suami dari Aditiya kepada Media ini secara tertulis, Senin (08/02/2021).

Dalam suratnya secara tertulis kepada Media ini, Hendra keberatan dan kecewa terhadap pelayanan di Klinik Puja tersebut, pasalnya sudah dua kali penolakan isterinya itu dialami guna untuk mendapatkan perobatan dan pertolongan isterinya tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal, tandasnya.

Dijelaskan, bahwa pada hari sabtu tanggal 23/01/2021 jam 23.00 wib, pasca isteri saya mengalami ganguan pernafasan kami bawa ke Klinik Puja tapi ditolak dengan alasan tidak ada tabung oksigen. Sehingga isteri saya dibawa pulang kerumah tanpa dirujuk ke Rumah Sakit yang lain, ucap Hendra.

Lebih lanjut dalam poin kedua disebutkan, bahwa pada hari selasa tanggal 26/01/2021 jam 10.00 wib, isteri saya kembali sakit parah dan dibawa ke klinik Puja, namun dengan alasan yang sama bahwa klinik Puja tidak ada alat bantu pernafasan sehingga isteri saya, saya bawa sendiri dalam keadaan kritis ke klinik Ganesa yang ada dibatang kuis imbuhnya.

Hal ini pun dianggap sejumlah pihak suatu kejanggalan, mengingat pasien dalam kondisi sakit kritis tidak ditangani dengan pertolongan pertama untuk selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit yang memadai guna mendapat pertolongan.

Lantas ada pula pertanyaan dari kalangan Masyarakat, apakah begini prosedur penanganan pasien sedang sakit kritis? Apakah tidak diarahkan atau di rujuk (antar, red) karena posisi Pasien sedang kritis, Keluh warga yang merasa tidak dilayani dengan baik itu.

Baca Juga:  Pengusaha Group Nella Katering diduga Keroyok Ibu Rumah Tangga dan Berujung di Laporkan Kepolisi

Dikonfirmasi terpisah Dokter klinik Puja yang menangani pasien saat itu, Dr Parulian  menyebutkan bahwa kondisi oksigen paru-paru pasien saat itu di bawah saturasi 60, ditambah peralatan kita tidak memadai untuk itu, kata Parulian.

Ia pun membantah kalau pasien tersebut ditolak dan diterlantarkan. Kami sudah cek kesehatan pasien namun alat kami tidak memadai di klinik ini, sebutnya.

“Pasien datang jam 24.00 wib tengah malam berurutan dengan pasien keracunan, diperiksa pernafasannya dan diperiksa paru – paru nya, pada saat itu saturasinya diangka 60, jadi harus di rujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap” ucapnya.

Tambahnya, pasien saat itu drop dan memerlukan incubasi, dan kebetulan Oksigen kita kosong, Kata Dr Maruli.
Dipertanyakan mengapa tidak dirujuk menggunakan mobil Ambulance klinik mengingat Klinik memiliki armada itu untuk merujuk pasien?. Dikatakan Maruli bahwa supir ambulance sudah berumur 60 tahun jadi tak memungkinkan untuk menyetir pada malam hari, terangnya.

Di lokasi, klinik Puja yang diketahui pemiliknya tersebut adalah keturunan berdarah India, Dr, H, balbir singh, M.D. tidak berada dilokasi saat Awak Media mempertanyakan dokumen perizinannya.

Di seputaran Klinik, tidak ada menunjukkan plang perizinan dari Dinas Kesehatan seperti pada lazimnya Klinik yang memiliki izin praktek, hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Dr Parulian pun mengutarakan bahwa bukan wewenangnya untuk menjawab itu, karena dia hanya bekerja bukan pemilik klinik, ujarnya.

Dikutip dari Undang – Undang tentang kesehatan pada saat pasien sekarat. Berikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien termasuk dalam keadaan gawat darurat.

Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit  tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat.

Baca Juga:  Jaksa Agung Periksa 1 Orang Saksi Dugaan TIPIKOR di BUMD PD Pertambangan Dan Energi

Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana.

Rumah sakit/Dokter tidak Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

Jika rumah sakit atau dokter tidak tergabung dalam BPJS kesehatan dan pasien adalah pengguna BPJS kesehatan, perlu dilihat kondisi pasien. Jika kondisinya gawat darurat, diberikan pertolongan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Setelah pasien stabil, segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Hal ini diatur oleh Peraturan BPJS 1/2014 Pasal 47 dan 63.

Reporter : Ly Tinambunan











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses