Setelah diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan di bawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor duplikat, 1 (satu) kunci sepeda motor asli, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (satu) buah handphone.
” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing….
Komentar