Lakukan Curanmor Dikontrakkan Azura, MH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing265 kali dibaca

Setelah diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan di bawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor duplikat, 1 (satu) kunci sepeda motor asli, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (satu) buah handphone.

” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber: Humas Polres Kuansing….



Baca Juga:  Diskes Kuansing Peroleh Rp 1, 2 Milyar, Untuk Pengadaan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses