Lakukan Curanmor Dikontrakkan Azura, MH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing131 kali dibaca

Setelah diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan di bawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor duplikat, 1 (satu) kunci sepeda motor asli, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (satu) buah handphone.

” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber: Humas Polres Kuansing….

Baca Juga:  Bupati Ucapkan Selamat Kepada Desta Harianto, Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kuansing

Komentar